Pemprov DKI Izinkan Tempat Karaoke Beroperasi, Catat Apa Saja Syaratnya
EmitenNews.com - Para pengelola tempat hiburan karaoke di Ibu Kota sudah boleh bernapas lega. Di tengah pandemi Covid-19 yang mulai melandai, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengizinkan sejumlah tempat karaoke untuk kembali beroperasi pada masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1. Meski begitu, tentu ada sejumlah persyaratan yang harus dipatuhi.
Dalam keterangannya yang dikutip Sabtu (6/11/201), Kepala Dinas Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Andhika Permata, mengatakan, para pengelola tempat karaoke harus memperhatikan pedoman aktivitas berdasarkan status PPKM level 1 yang kini berlaku di Jakarta.
Pengelola usaha karaoke yang belum mengajukan pembukaan kembali dapat mengajukan permohonan kepada Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dengan persyaratan sebagaimana tercantum dalam SE. Para pemilik atau pengelola usaha karaoke keluarga diharuskan mendaftarkan kode respons cepat atau QR code aplikasi Peduli Lindungi melalui Asosiasi Pengusaha Rumah Bernyanyi Keluarga Indonesia (Aperki).
Ahli epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman, mengingatkan, pelonggaran yang dilakukan pada PPKM Level 1 di Jakarta harus diiringi penerapan protokol kesehatan yang ketat. Pasalnya, menurut dia, Jakarta merupakan kota hub, magnet untuk aktivitas sosial ekonomi politik. Dengan banyaknya orang keluar masuk, potensi ledakan Covid-19 selalu ada.
Seperti diketahui tempat karaoke yang boleh buka adalah yang sudah lolos verifikasi Tim Gabungan Penilaian Protokol Kesehatan DKI Jakarta. Itu diatur dalam Surat Edaran Kepala Dinas Pariwisata DKI Nomor 219/SE/2021. SE tersebut mengatur standar operasi dan prosedur protokol kesehatan dan mekanisme penerimaan pengunjung di tempat karaoke. Aturan berlaku sejak 2 hingga 15 November 2021.
Aturan dan syarat yang berlaku di tempat karaoke adalah sebagai berikut: Pengunjung wajib memakai masker dan menjaga jarak, Pengunjung berada di ruang bernyanyi maksimal tiga jam, Pengunjung melakukan reservasi secara online terlebih dahulu, Pengunjung melakukan pembayaran secara nontunai.
Kemudian, Kapasitas maksimal tempat karaoke adalah 25 persen pengunjung, Kapasitas maksimal ruang karaoke adalah 50 persen, Pengelola wajib melakukan disinfeksi ruang bernyanyi dan pembersihan peralatan, Ruang karaoke harus dikosongkan selama 1 jam sebelum dipergunakan kembali. ***
Related News
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan
JK Apresiasi Pembangunan Gedung Baru 15 Lantai FEB Unhas
November Ini, Desk Judi Online Ajukan 651 Pemblokiran Rekening Bank
Komisi III DPR Pilih Komjen Setyo Budiyanto Ketua KPK 2024-2029
Korupsi Pengadaan APD Covid-19, Tersangka Beli Pabrik Air Minum Rp60M