EmitenNews.com—PT Bursa Efek Indonesia (BEI) senantiasa berupaya melakukan serangkaian program dan pengembangan kebijakan guna meningkatkan kepercayaan perusahaan untuk memanfaatkan pasar modal Indonesia sebagai salah satu alternatif sumber pendanaan antara lain sosialisasi kepada calon Perusahaan Tercatat di seluruh Indonesia dan penyesuaian beberapa peraturan guna mempermudah perusahaan melantai di BEI.

 

Upaya tersebut mampu menghasilkan berbagai pencapaian, salah satunya adalah Perusahaan Tercatat ke-800 yang resmi dicatatkan di BEI pada Jumat (5/8).

 

Meski demikian, investor perlu mencermati dalam memilih emiten yang akan menjadi sasaran investasi, karena 19,25 persen dari total jumlah emiten tersebut bermasalah, mulai dari pernyataan pailit hingga dalam pemantauan khusus. Hal itu terungkap dari daftar emiten bernotasi khusus yang diunggah pada laman Bursa Efek Indonesia (BEI).

 

Bahkan, dari daftar itu, terdapat emiten dengan lima masalah sekaligus, misalnya OCAP dengan notasi khusus E, D, S, C dan X. Karena emiten itu mencatatkan ekuitas negatif, mendapat opini tidak menyatakan pendapat, tidak menunjukan adanya pendapatan usaha, adanya kejadian perkara hukum dan dalam pemantauan khusus.

 

Senasib, COWL dengan lima notasi khusus E, D, L, Y dan X karena ekuitas negatif, opini disclaimer, belum menyampaikan laporan keuangan, belum melakukan RUPS dan dalam pemantauan khusus.