Pencemaran Nama Baik, Telkom Akan Gugat Balik Eks Direktur Anak Usahanya Telkomsigma
Kuasa hukum Telkom Indonesia Juniver Girsang (dua kanan) dalam jumpa pers, Kamis (5/10/2023). dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) buka suara atas rilis Kejaksaan Agung mengenai kasus korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), anak usaha Telkom Indonesia.
Melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Telkom akan menggugat balik eks Direktur Telkomsigma Bakhtiar Rosyidi. Gugatan TLKM ini atas dasar adanya tindakan pencemaran nama baik oleh Bakhtiar terhadap sejumlah Direksi Telkom Indonesia hingga Menteri BUMN Erick Thohir.
"Untuk memulihkan nama baik perusahaan, Telkom akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata," ungkap Kuasa Hukum Telkom Indonesia, Juniver Girsang di Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) Ririek Adriansyah, muncul dalam gugatan melawan hukum yang diajukan oleh Bakhtiar Rosyidi mantan Direktur PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma).
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada 9 Maret 2023, Bakhtiar menggugat sejumlah pihak, dua di antaranya adalah Erick Thohir dan Ririek Adriansyah.
Dalam petitumnya, Bakhtiar meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya serta menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Kepada pers, Juniver mengungkapkan, pengajuan gugatan Bakhtiar diduga kuat sebagai upaya untuk menghambat proses hukum atau mengalihkan perhatian publik dari statusnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi di Kejaksaan Agung.
Bakhtiar diduga terlibat dalam 6 proyek fiktif di tahun 2017-2018 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp354,3 miliar. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, Bakhtiar Rosyidi yang sudah ditetapkakan sebagai tersangka, dan ditahan oleh Kejaksaan Agung.
Masih kata Juniver Girsang, Bakhtiar Rosyidi menuduh beberapa direktur aktif Telkom telah dengan sengaja membuat laporan keuangan Telkom yang tidak benar pada 2017-2018, selain substansinya mengada-ada, gugatan tersebut juga salah alamat.
Related News
Teruskan Pesan Gubernur, BKD Kaltim Jamin Masa Kerja 11.881 PPPK
Lindungi Anak di Ruang Digital, Panggilan Kedua Untuk Meta dan Google
Pekerjakan TKA Ilegal, PT SBI di Kepri Kena Sanksi Denda Rp330 Juta
Melanggar Aturan WFH, ASN Bisa Kena Sanksi Turun Pangkat dan Dipecat
Indonesia Kirim 1.000 Pekerja ke Bulgaria, Andalan Sektor Hospitality
Perkuat Infrastruktur Aset Digital, Upbit-ICEx Tekan MoU Strategis





