Pencemaran Nama Baik, Telkom Akan Gugat Balik Eks Direktur Anak Usahanya Telkomsigma
:
0
Kuasa hukum Telkom Indonesia Juniver Girsang (dua kanan) dalam jumpa pers, Kamis (5/10/2023). dok. Tribunnews.
EmitenNews.com - PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) buka suara atas rilis Kejaksaan Agung mengenai kasus korupsi di PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), anak usaha Telkom Indonesia.
Melalui kuasa hukumnya, Juniver Girsang, Telkom akan menggugat balik eks Direktur Telkomsigma Bakhtiar Rosyidi. Gugatan TLKM ini atas dasar adanya tindakan pencemaran nama baik oleh Bakhtiar terhadap sejumlah Direksi Telkom Indonesia hingga Menteri BUMN Erick Thohir.
"Untuk memulihkan nama baik perusahaan, Telkom akan mengambil langkah-langkah hukum yang tegas, baik secara pidana maupun perdata," ungkap Kuasa Hukum Telkom Indonesia, Juniver Girsang di Jakarta, Kamis (5/10/2023).
Seperti diketahui, Menteri BUMN Erick Thohir dan Direktur Utama PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) Ririek Adriansyah, muncul dalam gugatan melawan hukum yang diajukan oleh Bakhtiar Rosyidi mantan Direktur PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma).
Dalam gugatannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan terdaftar dengan nomor perkara 160/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada 9 Maret 2023, Bakhtiar menggugat sejumlah pihak, dua di antaranya adalah Erick Thohir dan Ririek Adriansyah.
Dalam petitumnya, Bakhtiar meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat menerima dan mengabulkan seluruh gugatannya serta menyatakan perbuatan para tergugat sebagai perbuatan melawan hukum.
Related News
Pemerintah Pertimbangkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi
Sebulan Lagi Sertifikasi Halal Berlaku, Cek Aturan Untuk Barang Impor
PLN-Pelindo Resmikan OPS 1 MVA, Pelabuhan Tanjung Priok Makin Lengkap
Pemprov DKI Harap JITEX 2026 Pintu Masuk Investasi dan Pasar Global
Janji KPK, Bongkar Alur Perintah di Balik Suap HGB Summarecon (SMRA)
Gandeng PPA, Bank BSN Bidik Penguatan Bisnis dan Pembiayaan Syariah





