Penerbitan POJK Perdagangan Karbon Lewat Bursa, Menarik Perhatian ICDX Group
ICDX Group tertarik pada Peraturan OJK Perdagangan Karbon Lewat Bursa. dok. Kontan.
OJK mengatur bagi pihak yang telah memiliki izin sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK maka dapat mengembangkan produk unit karbon yang juga harus mendapat izin OJK. ***
Related News
Atas Nama UU, Menkeu Ungkap PPN 12 Persen Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Gebyar IKMA Kemenperin Apresiasi IKM Unggul, Jawab Tantangan Global
Wameninves Sebut 3 Strategi Kejar Target Pertumbuhan 8 Persen
Lagi, Harga Emas Antam Merosot Rp11.000 per Gram
Tuntaskan Proyek MRT dan Underpass Joglo, Ini Komitmen Hutama Karya
Citi Indonesia Bukukan Laba Bersih Rp2,2 Triliun, Meningkat 32 Persen