Penerbitan POJK Perdagangan Karbon Lewat Bursa, Menarik Perhatian ICDX Group

ICDX Group tertarik pada Peraturan OJK Perdagangan Karbon Lewat Bursa. dok. Kontan.
OJK mengatur bagi pihak yang telah memiliki izin sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK maka dapat mengembangkan produk unit karbon yang juga harus mendapat izin OJK. ***
Related News

Harga Emas Antam Hari ini Stagnan

Target Pegadaian, Hingga Akhir Tahun 2025 Kelola 28 Ton Emas

INAMARINE 2025, Mepoly Industry Tunjukkan Kualitas Lokal Kelas Dunia

MDIY Bukukan Pendapatan Rp3,7T di Semester 1 2025

Produksi Naik 14 Persen, Stok Beras Capai Rekor Tertinggi

Permintaan Domestik Diperkirakan Tetap Jadi Motor Pertumbuhan RI