Penerbitan POJK Perdagangan Karbon Lewat Bursa, Menarik Perhatian ICDX Group
ICDX Group tertarik pada Peraturan OJK Perdagangan Karbon Lewat Bursa. dok. Kontan.
OJK mengatur bagi pihak yang telah memiliki izin sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK maka dapat mengembangkan produk unit karbon yang juga harus mendapat izin OJK. ***
Related News
Gaet Kredit Jumbo BNI Rp1,19 Triliun, GTSI Buka-bukaan Strategi 2026
InJourney Ungkap Bandara di Wilayah Bencana Sumatera Tetap Beroperasi
Bangun Kampung Haji Indonesia di Mekah, Investasi Awal Rp8,33 Triliun
Jalur Darat Belum Normal, Pertamina Kirim Elpiji ke Aceh via Laut
Bantu Petani Aceh, Mentan Borong 40 ton Cabai
Setiap Rp1 Belanja Produk DN, Hasilkan Dampak Ekonomi Rp2,2





