Penerbitan POJK Perdagangan Karbon Lewat Bursa, Menarik Perhatian ICDX Group

ICDX Group tertarik pada Peraturan OJK Perdagangan Karbon Lewat Bursa. dok. Kontan.
OJK mengatur bagi pihak yang telah memiliki izin sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK maka dapat mengembangkan produk unit karbon yang juga harus mendapat izin OJK. ***
Related News

Perundingan IEU CEPA Kelar, Ekspor Diproyeksikan Naik 50 Persen

Pemerintah Setujui Early Redemption ST010T4 Senilai Rp69,6 Miliar

Pertamina Luncurkan Pertamax Green 95 di Jawa Tengah

Ancam Ekosistem, ESDM Hentikan Aktivitas Tambang Anak Usaha Antam

Presiden: Saya Tak Akan Tenang Sebelum Indonesia Swasembada Pangan

Harga Emas Antam Jumat ini Turun Rp9.000 per Gram