Penerbitan POJK Perdagangan Karbon Lewat Bursa, Menarik Perhatian ICDX Group
ICDX Group tertarik pada Peraturan OJK Perdagangan Karbon Lewat Bursa. dok. Kontan.
OJK mengatur bagi pihak yang telah memiliki izin sebagai penyelenggara bursa karbon dari OJK maka dapat mengembangkan produk unit karbon yang juga harus mendapat izin OJK. ***
Related News
Pemprov Sumut Tawari Perusahaan Jepang Berinvestasi di KEK Sei Mangkei
Forum WTO-Uni Eropa 20, Indonesia Dorong Solusi Logistik Internasional
Menkeu Purbaya Ungkap Coretax Salah Desain, Dirjen Pajak Jelaskan Ini
Pascalebaran, Pinang Flexi Bank Raya Tawarkan Solusi Keuangan Praktis
Harga Avtur Naik, Pemerintah Kaji Penyesuaian Tarif Penerbangan
Pemerintah Pastikan Stabilitas Ekonomi Tetap Terjaga





