EmitenNews.com - Soal adanya kesalahan desain dalam sistem Coretax, seperti diungkap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, ini pembelaan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bimo Wijayanto. Menurut dia, sistem Coretax sejatinya dirancang dengan mekanisme verifikasi berlapis terhadap setiap data yang masuk. 

Kepada pers, di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (27/3/2026), Dirjen Pajak, Bimo Wijayanto mengungkapkan, dengan sistem baru itu, data wajib pajak tidak diterima begitu saja, melainkan langsung dicocokkan dengan berbagai database pembanding dari instansi lain.

"Kita akan mengkonfirmasi dengan data Dukcapil, by system ya, akan mengkonfirmasi dengan data dari kementerian investasi BKPM, demikian," ujar Bimo Wijayanto.

Memang dalam implementasinya sempat muncul sejumlah kendala teknis. Salah satu tantangan terbesar berasal dari proses migrasi data dari sistem lama ke Coretax. Proses tersebut tidak sederhana karena melibatkan penyesuaian kamus data dan metadata dari sistem lama agar sesuai dengan struktur di sistem baru.

"Data warehouse ini migrasi datanya dari legacy, dari sistem lama, kamus datanya dan segala macam metadatanya itu harus diadjust dengan metadata yang baru di Coretax," ujarnya.

Bimo juga mengingatkan, pihaknya baru bisa ditangani 1 Januari 2026. Jadi, tentu butuh waktu untuk penyesuaian, dan penanganan. “Mohon kesabaran dari para wajib pajak Karena memang sekarang itu SPT kan pre-populated."

Menkeu Purbaya mengakui banyak wajib pajak yang mengeluhkan sistem Coretax

Sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengakui banyak wajib pajak yang mengeluhkan sistem baru perpajakan itu. Karena susah dipahami ketika hendak melaporkan SPT pajak tahunannya. Menkeu berterus-terang, permasalahan Coretax berada pada desain yang salah dan perangkat lunak yang masih belum mendukung.

"Salah desain. Dengan program baru, kenapa sulit dipakai? Rupanya salah satu kelemahannya adalah Anda tahu ada service jasa software atau aplikasi yang menghubungkan Coretax dengan nasabah? Itu kalah cepat kalau pakai itu," ungkap Purbaya di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).

Tetapi, Purbaya mengungkapkan, pihak Direktorat Jenderal Pajak akan terus melakukan perbaikan terhadap Coretax. Terutama, terkait kecepatan memproses data dalam sistem.