EmitenNews.com -Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah menerbitkan SK MenATR/BPN Nomor 110 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) seluas 129,609 hektare.

 

Wakil Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni, menyampaikan salah satu masalah besar investor dalam berinvestasi di Parapuar adalah kepastian hukum.

 

“Inilah yang menjadi tugas utama yang diberikan Pak Presiden kepada kami di Kementerian ATR/BPN, bagaimana memberikan legal certainty kepada para investor yang datang untuk kemudian dengan senang hati dan nyaman dengan kepastian dapat berusaha di Indonesia ini,” kata Wamen ATR Raja. 

 

Ia berharap sertifikat HPL yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dalam pengelolaannya. 

 

“Kami harapkan tanah ini dapat digunakan sebaik mungkin, semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Raja. 

 

Sementara itu, Wamenparekraf Angela berharap penerbitan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL)Zona 1 Parapuar, Labuan Bajo, dapat meyakinkan para investor dalam merencanakan investasinya di Parapuar. 

 

Zona 1 ini merupakan zona budaya yang akan dimanfaatkan sebagai pusat budaya, research center, area UMKM, museum, hingga galeri.

 

“Pada hari ini sudah ada serah terima HPL, saya berterima kasih kepada Kementerian ATR  untuk hal ini. Kita harapkan para investor bisa segera melihat potensi dari kawasan Parapuar ini dan segera membangun, karena ini zona 1, yaitu zona budaya sehingga kita harapkan sekitar 20 persen dari kawasan ini bisa dimanfaatkan untuk pembangunan-pembangunan yang terkait dengan budaya,” kata Wamenparekraf Angela dalam acara Seremonial Serah Terima Sertifikat HPL Lahan Otorita BPOLBF di Parapuar, Jumat (15/9/2023). 

 

Wamenparekraf menjelaskan Parapuar yang memiliki view point keindahan panorama 360 derajat Labuan Bajo dari ketinggian ini merupakan salah satu kawasan yang diharapkan pengelolaannya mampu mengedepankan aspek pariwisata berkualitas dan berkeberlanjutan.