Penerbitan Sertifikat HPL Zona 1 Parapuar Diharapkan Mampu Jaring Investor
:
0
EmitenNews.com -Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah menerbitkan SK MenATR/BPN Nomor 110 tentang Pemberian Hak Pengelolaan atas nama Badan Pelaksana Otorita Labuan Bajo Flores (BPOLBF) seluas 129,609 hektare.
Wakil Menteri Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Raja Juli Antoni, menyampaikan salah satu masalah besar investor dalam berinvestasi di Parapuar adalah kepastian hukum.
“Inilah yang menjadi tugas utama yang diberikan Pak Presiden kepada kami di Kementerian ATR/BPN, bagaimana memberikan legal certainty kepada para investor yang datang untuk kemudian dengan senang hati dan nyaman dengan kepastian dapat berusaha di Indonesia ini,” kata Wamen ATR Raja.
Ia berharap sertifikat HPL yang diberikan ini dapat dimanfaatkan dengan baik dalam pengelolaannya.
“Kami harapkan tanah ini dapat digunakan sebaik mungkin, semaksimal mungkin untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” kata Raja.
Related News
Pertamina Genjot PDS dan Pasokan Laut, Antrean BBM Bali Pulih
Lindungi Data dan Reputasi Perusahaan, BDO-IKAI Dorong Pengawasan AI
Astra Bawa UMKM ke Trade Expo Indonesia 2026, Transaksi Ekspor Rp400M
Kejagung Tetapkan Direktur Toba Pulp Lestari Tersangka Korupsi Rp2T
Dugaan KPK, Adik Eks Kepala BNPB Pakai Uang Korupsi Beli Saham
Resmi jadi Tersangka, Bupati Klaten Hamenang Ditahan KPK





