EmitenNews.com - Saham PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (NICE) mendapat penetapan sebagai Efek Syariah. Otoritas Jasa Keuangan menerbitkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: KEP-89/PM.02/2023 tentang Penetapan Saham PT Adhi Kartiko Pratama Tbk. sebagai Efek Syariah.

 

Informasi yang dikumpulkan sampai Selasa (2/1/2024) menyebutkan, dengan dikeluarkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut, Efek tersebut masuk Daftar Efek Syariah. Hal itu sebagaimana Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-92/D.04/2023 tanggal 24 November 2023 tentang Daftar Efek Syariah.

 

OJK menyebutkan, dikeluarkannya keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan Otoritas Jasa Keuangan terhadap pemenuhan kriteria Efek Syariah atas Pernyataan Pendaftaran yang disampaikan oleh PT Adhi Kartiko Pratama Tbk.

 

Penting dicatat, sumber data sebagai bahan penelaahan Emiten tambang bijih nikel itu, berasal dari dokumen Pernyataan Pendaftaran. Juga data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya.

 

Kita tahu, secara periodik Otoritas Jasa Keuangan melakukan review atas Daftar Efek Syariah berdasarkan Laporan Keuangan Tengah Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan dari Emiten atau Perusahaan Publik.

 

Sebagaimana diketahui review atas Daftar Efek Syariah juga dilakukan apabila terdapat Emiten atau Perusahaan Publik yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif dan memenuhi kriteria Efek Syariah.

 

Bisa juga jika terdapat aksi korporasi, informasi, atau fakta dari Emiten atau Perusahaan Publik yang dapat menyebabkan terpenuhi atau tidak terpenuhinya kriteria Efek Syariah. ***