Pengadilan Singapura Putuskan Bayan Resources (BYAN) Langgar Perjanjian Pasokan
:
0
EmitenNews.com - Singapore Court Of Appeal atau Mahkamah Agung Singapura memutuskan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) harus membayar ganti rugi senilai 1.000 Dolar Singapura kepada BCBC Singapore Pte Ltd.
Dalam petitum Mahkamah Agung Singapura tertanggal 10 Februari 2023 bahwa BYAN melanggar kewajiban pasokan batubara berdasarkan perjanjian usaha patungan antara BYAN dan BCBC Singapore.
“BCBC Singapore tidak menderita kerugian yang berarti, maka konsekuensinya, BCBC Singapore diberikan ganti rugi dengan nilai sebesar 1.000 Dolar Singapore,” tulis Corporate Secretary Jenny Quantero BYAN dalam keterangan resmi, Senin (13/2).
Namun demikian secara keseluruhan, Mahkamah Agung Singapura menolak banding yang diajukan BCBC Singapore atas putusan akhir SICC (Singapore International Commercial Court yang menolak tuntutan mitra BYAN itu atas pengembalian pengeluarannya untuk investasi patungan pada PT Kaltim Supercoal.
Selanjutnya, Mahkamah Agung berpendapat BYAN berhak mengambil langkah langkah untuk membubarkan Kaltim Supercoal, ketika gagal memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian pinjaman pemegang saham yang dimilikinya dengan BYAN. Sebaliknya, BCBC Singapore tidak dapat menerima pengembalian investasi yang telah dikeluarkan pada perusahaan patungan itu.
Related News
MTEL Tabur Dividen 98 Persen Laba, Tembus Rp2,08 Trilliun
Harita Nickel Tebar Dividen Rp2,7 Triliun, Setara 30 Persen Laba 2025
Usai RUPS, Dua Emiten Ini Bakal Bagi Dividen
BNII Jadi Holding, Integrasikan Bank, Sekuritas hingga Multifinance
Hashim Komut dan Fadel Komisaris, WIFI Konsisten Bagi Dividen
ITSEC Asia (CYBR) Ekspansi Usaha Pengembangan AI dan Perangkat Lunak





