Pengadilan Singapura Putuskan Bayan Resources (BYAN) Langgar Perjanjian Pasokan
EmitenNews.com - Singapore Court Of Appeal atau Mahkamah Agung Singapura memutuskan PT Bayan Resources Tbk (BYAN) harus membayar ganti rugi senilai 1.000 Dolar Singapura kepada BCBC Singapore Pte Ltd.
Dalam petitum Mahkamah Agung Singapura tertanggal 10 Februari 2023 bahwa BYAN melanggar kewajiban pasokan batubara berdasarkan perjanjian usaha patungan antara BYAN dan BCBC Singapore.
“BCBC Singapore tidak menderita kerugian yang berarti, maka konsekuensinya, BCBC Singapore diberikan ganti rugi dengan nilai sebesar 1.000 Dolar Singapore,” tulis Corporate Secretary Jenny Quantero BYAN dalam keterangan resmi, Senin (13/2).
Namun demikian secara keseluruhan, Mahkamah Agung Singapura menolak banding yang diajukan BCBC Singapore atas putusan akhir SICC (Singapore International Commercial Court yang menolak tuntutan mitra BYAN itu atas pengembalian pengeluarannya untuk investasi patungan pada PT Kaltim Supercoal.
Selanjutnya, Mahkamah Agung berpendapat BYAN berhak mengambil langkah langkah untuk membubarkan Kaltim Supercoal, ketika gagal memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan perjanjian pinjaman pemegang saham yang dimilikinya dengan BYAN. Sebaliknya, BCBC Singapore tidak dapat menerima pengembalian investasi yang telah dikeluarkan pada perusahaan patungan itu.
BYAN menilai putusan Mahkamah Agung Singapore tersebut baik bagi perseroan yang telah menjalani perkara sejak 2012. Selanjutnya, BYAN akan melayangkan tagihan atas biaya dan kerugian dideritanya kepada BCBC Singapore dan Australia.
Related News
Investor Waspada! Saham KRYA Anjlok 65%, Data Pengendali Simpang Siur
Laba Emiten Jasa Konstruksi NRCA Melonjak 115 Persen Sepanjang 2025
Emiten Furnitur Chitose (CINT) Raih Lonjakan Penjualan dan Laba 2025
TP Rachmat Jual 14,3 Juta Saham ESSA Senilai Rp10,8M, Harga Ikut Drop!
WINS Hentikan Buyback 2 Bulan Lebih Cepat, Ini Alasan Utamanya
RMKE Tutup 2025 dengan Kinerja SolidÂ





