EmitenNews.com - Gugatan Partai Prima gagal di tingkat banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding KPU RI terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menunda tahapan Pemilu 2024. Putusan banding tersebut dianulir menjadi tahapan pemilu tidak ditunda.

 

"Mengadili menerima permohonan banding pembanding/tergugat, membatalkan putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat nomor 757/pdtg/2022 PN Jakarta Pusat tanggal 2 Maret 2023 yang dimohonkan banding tersebut," ujar hakim ketua Sugeng Riyono saat membacakan amar putusan banding di PT DKI Jakarta, Selasa (11/4/2023).

 

Hakim juga menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang mengadili perkara ini. Gugatan Partai Prima juga tidak dapat diterima. "Mengadili sendiri dalam eksepsi, mengabulkan eksepsi tergugat, menyatakan peradilan umum CQ Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwewenang secara kompetensi absolut untuk mengadili perkara a quo."

 

Masih menurut hakim, dalam pokok perkara, menyatakan gugatan para tergugat tidak dapat diterima. Hakim menghukum para terbanding, para penggugat, untuk membayar biaya secara tanggung renteng dalam perkara ini untuk dua tingkat pengadilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp150 ribu.

 

Partai Prima, 8 Desember 2022, mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam gugatannya, Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU dalam melakukan verifikasi administrasi partai politik yang ditetapkan dalam Rekapitulasi Hasil Verifikasi Administrasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024.

 

KPU menyatakan, Partai Prima Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual. Atas putusan itu, Partai Prima mengaku mengalami kerugian immaterial yang mempengaruhi anggotanya di seluruh Indonesia akibat tindakan KPU.

 

Karena itu, dalam gugatannya Partai Prima meminta PN Jakpus menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 selama lebih-kurang 2 tahun 4 bulan dan 7 hari sejak putusan dibacakan. Hasilnya, hakim mengabulkan seluruh gugatan Partai Prima. Hakim menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024.

 

Atas putusan yang dinilai dapat mengganggu tahapan Pemilu 2024 itu, KPU yang tidak terima mengajukan banding ke pengadilan tinggi DKI Jakarta. ***