Pengadilan Tolak Permohonan PKPU, Operasional WMPP Lanjut Terus

Ilustrasi PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. (WMPP). dok. widodomakmurperkasa.
EmitenNews.com - Lega betul manajemen PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. (WMPP). Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan oleh Yudhi Purnawisyanto. Kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa.
Dalam keterangannya Jumat (24/1/2025), Sekretaris Perusahaan Widodo Makmur Perkasa, Exist in Exist mengatakan, pada 24 Januari 2025 ini, perusahaan sudah menerima salinan putusan terhadap perkara nomor 341/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst. Putusan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Yudhi Purnawisyanto.
Menurut Exist, Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut.
"Dengan begitu, sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan," katanya. ***
Related News

Direktur Asia Pacific Fibers (POLY) Seeniappa Jegatheesan Undur Diri

Tambah Porsi, Chong Thim Pheng Kini Miliki 20,22 Persen Saham SQMI

Emiten Boy Thohir (ADRO) Setujui Bagi Dividen Rp158,9 per Saham

Grup Salim Lewat DNET Suntik Modal Rp40 Miliar ke Emiten KFC (FAST)

Adaro Minerals (ADMR) Tebar Dividen USD120 Juta

Saham Terbang 200 Persen di FCA, Pengendali Jual 5 Juta Lembar