Pengadilan Tolak Permohonan PKPU, Operasional WMPP Lanjut Terus
Ilustrasi PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. (WMPP). dok. widodomakmurperkasa.
EmitenNews.com - Lega betul manajemen PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. (WMPP). Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan oleh Yudhi Purnawisyanto. Kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa.
Dalam keterangannya Jumat (24/1/2025), Sekretaris Perusahaan Widodo Makmur Perkasa, Exist in Exist mengatakan, pada 24 Januari 2025 ini, perusahaan sudah menerima salinan putusan terhadap perkara nomor 341/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst. Putusan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Yudhi Purnawisyanto.
Menurut Exist, Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut.
"Dengan begitu, sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan," katanya. ***
Related News
OBAT Ungkap Bakal Bagikan Dividen 2024, Ini Alasannya
BBNI Naik 2,8%, Tertinggi di Saham Bank BUMN, Kenapa?
Sudahi 2024, Laba Fuji Finance (FUJI) Melangit 185 Persen
Tambah Pengaruh, CEO UVCR Borong Saham Rp52-54 per Lembar
Tender Beres! BMF Kendalikan Champ Resto (ENAK)
Tuntas! KKGI Alihkan 25,69 Juta Saham Treasuri