Pengadilan Tolak Permohonan PKPU, Operasional WMPP Lanjut Terus

Ilustrasi PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. (WMPP). dok. widodomakmurperkasa.
EmitenNews.com - Lega betul manajemen PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. (WMPP). Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan oleh Yudhi Purnawisyanto. Kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa.
Dalam keterangannya Jumat (24/1/2025), Sekretaris Perusahaan Widodo Makmur Perkasa, Exist in Exist mengatakan, pada 24 Januari 2025 ini, perusahaan sudah menerima salinan putusan terhadap perkara nomor 341/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst. Putusan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Yudhi Purnawisyanto.
Menurut Exist, Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut.
"Dengan begitu, sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan," katanya. ***
Related News

Direktur CYBR asal Swiss Borong Saham Rp14,3M, Ada Apa?

Kabar Duka dari FUTR, Komisaris Utama Meninggal Dunia

SOFA Teken Akuisisi 70,96% dengan Calon Pengendali Baru

Komut FASW Asal Thailand Mundur, Kenapa?

COCO Terjun Bebas, Hana Bank Malah Tambah Saham 12%

MMIX Dapat Restu Bagi Saham Bonus, Cek Jadwalnya