Pengadilan Tolak Permohonan PKPU, Operasional WMPP Lanjut Terus
:
0
Ilustrasi PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. (WMPP). dok. widodomakmurperkasa.
EmitenNews.com - Lega betul manajemen PT Widodo Makmur Perkasa Tbk. (WMPP). Pengadilan Niaga Jakarta Pusat menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang ditujukan oleh Yudhi Purnawisyanto. Kegiatan operasional perusahaan tetap berjalan seperti biasa.
Dalam keterangannya Jumat (24/1/2025), Sekretaris Perusahaan Widodo Makmur Perkasa, Exist in Exist mengatakan, pada 24 Januari 2025 ini, perusahaan sudah menerima salinan putusan terhadap perkara nomor 341/Pdt.SusPKPU/2024/PN.Niaga Jkt.Pst. Putusan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Yudhi Purnawisyanto.
Menurut Exist, Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk menolak permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU tersebut.
"Dengan begitu, sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan," katanya. ***
Related News
IHSG Tengah Hari Menguat, 2 dari 6 Kontestan IPO Masih Nge-Gas!
RANS Dibeking Konglomerat, Kekayaan Perusahaan Raffi Naik Jadi Rp2,87T
Medco Energi Lunasi Awal Obligasi Rp260 Miliar
RANS Resmi Melantai, Saham Langsung ARA 34,12 Persen ke Rp228
Bisnis Raffi–Nagita (RANS) Debut di Bursa, Laris Manis Diserbu Warga!
Entitas Singapura Ini Tambah Lagi Kepemilikan Saham KRYA





