EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta perlu mengatur batasan tarif pelaksanaan uji emisi kendaraan secara mandiri di kios dan bengkel. Sejauh ini terdapat 254 bengkel yang membuka layanan uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua. Biayanya bervariasi, Rp150 ribu-Rp200 ribu untuk mobil, sedangkan motor Rp50 ribu - Rp100 ribu. Kendaraan yang tidak bisa menunjukkan sertifikat lolos uji emisi bakal kena tilang.


Kepada pers, di Jakarta, Rabu (10/11/2021), pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, perlunya ada pengaturan tarif itu. Secara umum tarif untuk uji emisi kendaraan memang tidak bisa ditetapkan. Karena perusahaan yang memiliki bengkel resmi berhak menetapkan tarif komersial. Lagi pula, tidak ada aturannya. Yang bisa diatur, tarif batas atas, tarif eceran tertinggi (HET).


Sejumlah bengkel resmi bahkan memberikan layanan uji emisi gratis jika pemilik kendaraan melakukan servis. Namun, karena tingginya permintaan, bengkel resmi dan bengkel umum yang memiliki alat uji emisi kini membuka secara khusus layanan uji emisi gas buang kendaraan. Jadi, kalau servis kendaraan, sekalian cek emisi.


“Itu biasanya gratis. Sekarang ada khusus uji emisi, ya terserah bengkel mau kenakan tarif berapa kan itu milik swasta," ujarnya seperti dilansir dari Antara.


Sementara itu, layanan uji emisi gratis untuk mobil dan motor tersedia di Kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta, di Cililitan, Jakarta Timur.


Hingga saat ini, terdapat 254 bengkel yang membuka layanan uji emisi kendaraan roda empat dan 15 untuk roda dua. Biayanya, bervariasi, yakni Rp150 ribu-Rp200 ribu untuk mobil, sedangkan sepedA motor berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu. ***