Pengendali Digugat PKPU Lagi, Manajemen Bintraco Dharma (CARS) Bilang Begini
EmitenNews.com - PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk. (CARS) menyampaikan bahwa telah ada permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
Corporate Secretary CARS, Lina M. Ibrahim menuturkan, Perseroan masih melakukan pengkajian atas kemungkinan dampak yang muncul termasuk implikasi terhadap status dari Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang saat ini dipegang oleh PT Ahabe Niaga Selaras (ANS).
"PKPU terhadap Pemegang Saham Pengendali Perseroan yaitu ANS yang memiliki 4,69% saham Perseroan per 21 Maret 2022," kata Lina, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (23/3).
Sebagai informasi, Perseroan menerima informasi bahwa Anggraeni Chandra dan Erwin Setia Budi Djaja melalui kuasa hukumnya Johan Bastian Sihite, SH., MH., Johan Firdaus Hutapea SH., Melisa SH., telah mengajukan permohonan PKPU atas Pemegang Saham Pengendali Perseroan yaitu ANS, kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN Smg, dan permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Sebelumnya, Sebastianus Harno Budi, Direktur Utama Bintraco mendapat gugatan perdata. Gugatan itu, dilayangkan PT Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Makmur lewat kuasa hukumnya Kairul Anwar, dan rekan, melalui PN Semarang, Jateng.
Related News
Porsi Kecil, Dirut DIVA Mulai Investasi Perdana Saham Saat Harga Drop
Harga Turun, Presdir SULI Lepas 25,6 Juta Saham Senilai Rp2,83 Miliar
Saham Dicaplok 76,42 Persen, PTMR Siapkan Aksi Baru Bernilai Jumbo!
Makin Bengkak, Sepanjang 2025 JGLE Defisit Rp815 MiliarĀ
Perkuat Modal, NICE Tarik Pinjaman dari Bank UOB Rp100 Miliar
Tumbuh Minimalis, BRIS 2025 Tabulasi Laba Rp7,56 Triliun





