Pengendali Digugat PKPU Lagi, Manajemen Bintraco Dharma (CARS) Bilang Begini
:
0
EmitenNews.com - PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma Tbk. (CARS) menyampaikan bahwa telah ada permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap Pemegang Saham Pengendali Perseroan.
Corporate Secretary CARS, Lina M. Ibrahim menuturkan, Perseroan masih melakukan pengkajian atas kemungkinan dampak yang muncul termasuk implikasi terhadap status dari Pemegang Saham Pengendali Perseroan yang saat ini dipegang oleh PT Ahabe Niaga Selaras (ANS).
"PKPU terhadap Pemegang Saham Pengendali Perseroan yaitu ANS yang memiliki 4,69% saham Perseroan per 21 Maret 2022," kata Lina, dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (23/3).
Sebagai informasi, Perseroan menerima informasi bahwa Anggraeni Chandra dan Erwin Setia Budi Djaja melalui kuasa hukumnya Johan Bastian Sihite, SH., MH., Johan Firdaus Hutapea SH., Melisa SH., telah mengajukan permohonan PKPU atas Pemegang Saham Pengendali Perseroan yaitu ANS, kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus/PKPU/2022/PN Smg, dan permohonan tersebut telah dikabulkan oleh Pengadilan Niaga Semarang.
Sebelumnya, Sebastianus Harno Budi, Direktur Utama Bintraco mendapat gugatan perdata. Gugatan itu, dilayangkan PT Bank Perkreditan Rakyat Restu Artha Makmur lewat kuasa hukumnya Kairul Anwar, dan rekan, melalui PN Semarang, Jateng.
Related News
Investasi Pribadi Presdir Rudy di Saham ASII, Belanjakan Rp20,2 Miliar
Kawasan Industri Jadi Mesin Pertumbuhan Bisnis Infrastruktur CDIA
Lepas Saham MPRO Senilai Rp474M, Taipan Ini Masih Kuasai 10,46 Persen
Dalam 13 Bulan Terus Lepas Saham, Bobby Gafur Tetap Pengendali OASA
UNTR Bagi Dividen Interim Rp430 per Helai, Pantau Jadwal Cum Dividen
DADA Beri Santunan Dividen, Total Rp2 Miliar, Per Helai Berapa?





