EmitenNews.com - Emiten perkapalan PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk (MBSS) menghadapi perubahan besar di jajaran manajemen setelah bergantinya pemegang saham pengendali Perseroan. Sejumlah petinggi MBSS, termasuk Komisaris Utama dan Direktur Utama, mengajukan pengunduran diri.

Berdasarkan keterbukaan informasi MBSS, Selasa (11/8/2026), Perseroan menyatakan telah menerima surat permohonan pengunduran diri dari sejumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi pada 10 Agustus 2026. Surat tersebut masing-masing tertanggal 23 Juli 2026.

Mereka yang mengundurkan diri dari jajaran Dewan Komisaris adalah Armand Setiawan Tanudjaja selaku Komisaris Utama, Wisma Bharuna selaku Komisaris, serta Kevin Evan Suandar dari posisi Komisaris Independen.
Sementara dari jajaran Direksi, Zhang Hao mengundurkan diri dari posisi Direktur Utama dan Susan Faustine dari jabatan Direktur Perseroan.

Pengunduran diri tersebut belum berlaku efektif. MBSS menyatakan perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi baru akan efektif setelah mendapatkan persetujuan pemegang saham dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang dijadwalkan pada 17 September 2026.

Perombakan jajaran manajemen ini terjadi setelah MBSS memiliki pengendali baru. Sebelumnya, PT Gallery Adhika Arnawarna selaku pemegang saham mayoritas MBSS telah menandatangani perjanjian jual beli saham dengan PT Wibowo Group Capital pada 31 Juli 2026.

Transaksi tersebut mencakup pengalihan 1.443.766.800 saham MBSS atau setara 82,5% dari seluruh saham ditempatkan dan disetor Perseroan kepada PT Wibowo Group Capital.

Pengambilalihan saham dilakukan melalui mekanisme crossing di pasar negosiasi Bursa Efek Indonesia dengan nilai transaksi mencapai Rp4,2 triliun.

Dengan transaksi tersebut, struktur pengendalian MBSS resmi berpindah kepada PT Wibowo Group Capital. Pergantian pengendali kemudian diikuti pengajuan pengunduran diri sejumlah anggota Dewan Komisaris dan Direksi, termasuk posisi puncak Komut dan Dirut.

Meski terjadi perubahan besar di tingkat pengendalian dan manajemen, MBSS memastikan kondisi tersebut tidak memberikan dampak merugikan terhadap kegiatan operasional maupun keberlangsungan usaha Perseroan.

"Pengunduran diri anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan akan berlaku efektif setelah mendapat persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan," ujar manajemen MBSS.