EmitenNews.com - Manajemen PT Industri dan Perdagangan Bintraco Dharma (CARS) mengklaim kegiatan usaha berjalan normal. Artinya,  soal Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap salah satu pemegang perseroan yaitu PT Ahabe Niaga Selaras (ANS) tidak berdampak signifikan. 


”PKPU kan usaraun ANS sebagai pemegang saham pengendali perseroan. Jadi, mengganggu Bintraco Dharma,” tutur Corporate Secretary Bintraco Dharma Lina M. Ibrahim, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (22/10).


Per 30 September 2021, ANS merupakan salah satu pemegang saham dengan kepemilikan 4,69 persen saham perseroan. Dengan begitu, bukan merupakan pemegang saham utama, namun status menjadi pemegang saham pengendali melalui posisi jabatan di manajemen perseroan. ”Ya, normal saja seperti biasa,” imbuhnya. 


Pada 14 Oktober 2021, perseroan mendapat informasi mengenai PKPU terhadap pemegang saham pengendali perseroan yaitu Bintraco Dharma. Informasi itu, Anggraeni Chandra dan Erwin Setia Budi Djaja melalui kuasa hukumnya Melisa, SH telah mengajukan permohonan PKPU atas pemegang saham pengendali perseroan yaitu ANS, kepada Pengadilan Negeri Semarang.


Dan, pendaftaran permohonan kepailitan telah diterima oleh Pengadilan Negeri Semarang dengan perkara Nomor 38/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg tertanggal 11 Oktober 2021. Menyusul informasi itu, perseroan masih melakukan pengkajian atas kemungkinan dampak yang muncul termasuk implikasi terhadap status dari pemegang saham pengendali perseroan yang saat ini dipegang ANS. (*)