Selain implementasi QRIS Tap, berbagai Badan Layanan Umum (BLU) dan Public Service Obligation (PSO) juga mendapatkan penurunan Merchant Discount Rate (MDR) dari 0,4 persen menjadi 0 persen. 

Penting dicatat, MDR adalah biaya yang dikenakan kepada pemilik usaha atau merchant setiap dilakukan pembayaran nontunai –termasuk menggunakan QRIS– yang diterapkan oleh penyedia layanan pembayaran sebagai biaya operasional. 

Ingat. Penurunan MDR ini berlaku antara lain untuk layanan rumah sakit, tempat wisata, pendidikan, pengelolaan dana pendidikan, pos, serta transportasi umum termasuk MRT, KRL, dan Damri. 

"Kebijakan skema harga QRIS untuk kriteria merchant Badan Layanan Umum dan Public Service Obligation dari 0,4 persen menjadi 0 persen akan berlaku mulai 14 Maret 2025, bersamaan dengan launching QRIS Tap," kata Filianingsih Hendarta. 

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Gubernur BI Perry Warjiyo menuturkan, volume transaksi ekonomi dan keuangan digital melalui QRIS meningkat 170,1 persen year on year (yoy) sepanjang Januari 2025. 

"Volume transaksi pembayaran digital melalui QR Indonesian Standard, QRIS, tetap tumbuh pesat sebesar 170,1 persen year on year didukung peningkatan jumlah pengguna dan merchant,” kata Perry Warjiyo. ***