EmitenNews.com - PT Paramita Bangun Sarana Tbk (PBSA) akan melakukan pemecahan nilai nominal saham (stock split). Hal itu sesuai dengan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham Tanggal 27 Mei 2022.

 

Direktur PBSA, Vincentius Susanto menuturkan bahwa rasio stock split adalah satu banding dua atau rasio 1:2. Dengan demikian, nilai nominal saham PBSA dari Rp100 menjadi Rp50 per saham.

 

"Selain itu, tentunya jumlah saham PBSA juga akan bertambah menjadi 3 miliar lembar saham dari sebelumnya 1,5 miliar lembar saham,"imbuhnya.

 

Bursa Efek Indonesia melalui Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangannya mengatakan bahwa akan meniadakan perdagangan di pasar tunai untuk saham PT Paramita Bangun Sarana tbk (PBSA) sebagai emiten yang tercatat di papan utama perdagangan BEI.

 

Hal ini merujuk pada,surat PT Paramita Bangun Sarana Tbk. (PBSA) No. 035/PBS-CSL/VI/2022 Tanggal 16 Juni 2022 perihal “Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi - Stock Split - 16-06-2022.

 

Irvan Susandy selaku Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI menegaskan, awal perdagangan saham PBSA dengan nilai nominal baru sebesar Rp50,- per saham hasil Stock Split di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi dilaksanakan mulai tanggal 22 Juni 2022, sehingga saham PBSA dengan nilai nominal lama tidak dapat diperdagangkan lagi.

 

Sehubungan dengan penjelasan No. 1 di atas, Bursa meniadakan perdagangan saham PBSA di Pasar Tunai mulai tanggal 22 Juni 2022 sampai dengan 23 Juni 2022. Awal perdagangan saham PBSA dengan nominal baru Rp50,- per saham hasil Stock Split di Pasar Tunai dilaksanakan mulai tanggal 24 Juni 2022.