EmitenNews.com - Aliran dana judi online mengalir ke berbagai pihak. Seorang pengusaha fotokopi di Ciamis, Jawa Barat berinisial TCA (44) diduga menampung Rp356 miliar dana judi online jaringan internasional Kamboja. Polisi juga menemukan 216 rekening penampungan dana judi online yang dikoordinasikan oleh TCA. 

Dalam keterangannya yang dikutip Minggu (30/6/2024), Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ciamis AKP Joko Prihatin, mengatakan, pihaknya menangkap TCA, dengan barang bukti 216 buku rekening.

Kasus ini terungkap ketika Polres Ciamis melakukan patroli siber. Polisi menemukan transaksi mencurigakan pada Sabtu (22/6/2024) oleh warga Baregbeg berinisial YR. Setelah diperiksa, YR mengaku mendapatkan perintah dari TCA untuk membuat lima rekening bank berbeda-beda. 

"Dia diberi upah Rp1,2 juta dari tiap rekening," kata Joko Prihatin.

Berdasarkan keterangan itu, dalam penelusuran, polisi menangkap TCA, warga asli Purwokerto yang sudah empat tahun tinggal di Ciamis. TCA ditangkap di salah satu hotel di Tasikmalaya, Rabu (26/6/2024) saat hendak kabur ke Kamboja. 

Tersangka yang berprofesi sebagai wiraswasta itu ternyata telah tiga tahun menjalankan praktik judi daring. Dalam beraksi, dia melibatkan adik ipar dan istrinya yang saat ini berada di Kamboja. 

"Yang jelas ini kan sindikat, ada tiga adik iparnya, istrinya dan TCA sendiri. Yang dua tersangka ini ada di Kamboja kita sudah terbitkan DPO-nya," papar AKP Joko Prihatin.

Tersangka dijerat Pasal 27 Ayat 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Jo Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman kurungan maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. 

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, dana terkait judi online mengalir ke 20 negara dengan nilai signifikan. PPATK mencatat, dana dari 5.000 rekening yang diblokir terkait judi online mengalir jauh, sampai ke berbagai negara. Transaksi judi online di Indonesia hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp600 triliun.

Dalam keterangannya kepada pers, Selasa (18/6/2024), Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, analisis PPATK terkait sekitar 20 negara saat ini, nilainya sangat signifikan. Mayoritas negara tersebut ada di Kawasan ASEAN.

Transaksi judi online di Indonesia hingga Maret 2024 mencapai lebih dari Rp600 triliun. Periode kuartal 1 atau Januari-Maret 2024, nilai transaksi mencapai Rp100 triliun. Jadi, ditambah dengan periode tahun-tahun sebelumnya sudah lebih dari Rp600 trilliun.

Sebelumnya, dalam diskusi online bertajuk "Mati Melarat Karena Judi", Sabtu (15/6/2024), Koordinator Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Natsir Kongah mengatakan, PPATK mencatat dalam tiga tahun terakhir perputaran uang judi online di Indonesia terus meningkat. Itu terlihat dari laporan transaksi keuangan mencurigakan. 

Pada 2021 PPATK mendeteksi ada Rp57 triliun perputaran uang judi online, 2022 melonjak jadi Rp81 triliun, kemudian 2023 jadi Rp327 triliun. Pertengahan tahun ini tembus Rp600 triliun.

"Masuk triwulan pertama 2024, jumlahnya sudah Rp600 triliun," kata Natsir Kongah.

Dari transaksi bisa dilihat jumlahnya pun terus meningkat. Pada 2022 tercatat ada 11.222 transaksi, kemudian di 2023 ada 24.850 transaksi, dan sejak Januari hingga Mei 2024 sudah ada 14.575 transaksi. ***