EmitenNews.com - PT Kapuas Prima Coal (ZINC) pada kuartal III-2021 mencatat penjualan Rp612,6 miliar, meningkat 61 persen dibanding periode sama tahun lalu. Laba bersih melonjak 148 persen menjadi Rp65,4 miliar dari periode sama tahun lalu Rp26,4 miliar.


Pencapaian itu, didorong penjualan bijih besi meningkat 676,3 persen sebesar Rp57,5 miliar, dan juga tambahan penjualan dari konsentrat besi Rp100,1 miliar. ”Kinerja positif itu, tidak lepas dari tren peningkatan harga komoditas masih berlanjut, didukung upaya peningkatan kapasitas produksi. Per September 2021, total produksi mencapai sekitar 350 ribu ton. Perseroan berharap hingga akhir tahun dapat mencapai target produksi 564 ribu ton,” tutur Evelyne Kioe, Direktur Kapuas Prima Coal.


Penjualan didominasi konsentrat seng mencapai Rp260,4 miliar atau berkontribusi 42,5 persen terhadap total penjualan. Kemudian diikuti penjualan konsentrat besi Rp100,1 miliar, perak Rp98,6 miliar, konsentrat timbal Rp95,9 miliar, dan penjualan bijih besi Rp57,5 miliar. Perseroan fokus memaksimalkan penjualan hingga Desember 2021, melihat harga komoditas Zinc (Zn) saat ini di kisaran USD3.200 per ton, Timbal (Pb) di kisaran USD2.300 per ton, dan harga Perak (Ag) di kisaran USD23 per ozt akan mendorong kinerja positif bagi perseroan. 


Sementara itu, seiring pertumbuhan kinerja, perseroan juga terus meningkatkan cadangan, dan sumber daya produksi. Kapuas Prima melakukan perluasan area eksplorasi hingga 25 persen dari total luas area pertambangan 5.569 hektare (Ha) . Itu terbagi atas dua Izin Usaha Pertambangan (IUP). Selama ini, perseroan baru melakukan eksplorasi pada area seluas 390 ha atau kurang lebih 8 persen dari total area konsesi. 


Kemudian pada 2020, perseroan memperoleh izin tambahan sekitar 1.169 ha. Saat ini, total area eksplorasi perseroan mencapai hampir sekitar 1.600 ha atau kurang lebih 25 persen. Proses eksplorasi ditujukan untuk menentukan titik-titik cadangan mineral berada. Kalau dalam proses eksplorasi masih ditemukan mineral timbal dan seng, perseroan akan terus meningkatkan kapasitas produksi didukung peningkatan kapasitas smelter. ”Itu sejalan peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), setiap penambahan produksi konsentrat harus dijual kepada smelter lokal,” tegas Evelyne. (*)