Penjualan Kendaraan Listrik (EV) di Indonesia Diprediksi Meningkat Pada 2023

Insentif kedua yaitu super tax deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.
Ketiga, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.
Keempat, pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
Insentif kelima berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar nol persen.
Related News

APBN 2026, Pemerintah Targetkan PNBP Rp455T, Terbesar Migas-Tambang

BUMN Rugi, Direksi dan Komisaris Tak Pantas Terima Tantiem

Kelahiran Bank Syariah Nasional

Pemerintah Keruk Rp9 Triliun dari Lelang Tujuh Seri Sukuk, Selasa

BCA Klarifikasi Isu Rekayasa Akuisisi Saham oleh Djarum Grup

Harga Emas Antam Turun Rp7.000 per Gram