Penjualan Kendaraan Listrik (EV) di Indonesia Diprediksi Meningkat Pada 2023

Insentif kedua yaitu super tax deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.
Ketiga, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.
Keempat, pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
Insentif kelima berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar nol persen.
Related News

Suplai OPEC+ Naik, ICP Mei Turun ke USD62,75/Barel

BI Pertahankan Suku Bunga Acuan di 5,5 Persen

Harga Minyak Sudah Naik 8 Persen Lebih Dampak Konflik Iran-Israel

Sudah Rp4,4 Triliun Dibelanjakan untuk Program MBG

Konflik Iran - Israel Mulai Ganggu Rantai Pasok Perdagangan RI

BPJS Ketenagakerjaan Apresiasi Grab dan Kementerian UMKM, Ini Sebabnya