Penjualan Kendaraan Listrik (EV) di Indonesia Diprediksi Meningkat Pada 2023

Insentif kedua yaitu super tax deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.
Ketiga, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.
Keempat, pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
Insentif kelima berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar nol persen.
Related News

Dari Lelang Sukuk 14 Oktober Ini, Pemerintah Serap Rp10 Triliun

Harga Komoditas Global Menurun, APBN Defisit Sampai Rp371 Triliun

Peluang Produksi Mobil Listrik, Menperin Rayu Xiaomi Perluas Investasi

Dukung Purbaya Tapi Komisi XI Minta Menkeu Perbaiki Komunikasi Politik

Tak Temukan Radiasi Cesium-137, Kemenperin Pastikan KI Cikande Aman

Melesat Rp29.000 per Gram, Harga Emas Antam Catat Rekor Baru