Penjualan Kendaraan Listrik (EV) di Indonesia Diprediksi Meningkat Pada 2023
Insentif kedua yaitu super tax deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.
Ketiga, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.
Keempat, pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
Insentif kelima berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar nol persen.
Related News
Penerimaan Perpajakan Hingga Triwulan IV 2025 Cuma Capai 89,0 Persen
Harga Emas Antam Loncat Lagi Rp52.000 Per Gram
Kebutuhan Semikonduktor Indonesia Terus Meningkat, ADB Siap Bantu
Pertumbuhan Ekonomi 2026 Diprediksi Naik Dari 5,2 Jadi 5,4 Persen
Sepanjang 2025 PalmCo Serap 3,25 Juta Ton TBS Petani Sawit, Meningkat
Menkeu Purbaya: Faktor Global Bukan Penentu Utama Kinerja Ekonomi RI





