Penjualan Kendaraan Listrik (EV) di Indonesia Diprediksi Meningkat Pada 2023
Insentif kedua yaitu super tax deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.
Ketiga, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.
Keempat, pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
Insentif kelima berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar nol persen.
Related News
Percepat Ekosistem Nikel, IWIP Dukung Kolaborasi Tsingshan-UNIDO
Percepatan Belanja Negara Diharapkan Pacu Belanja Masyarkat di Januari
Indonesia Swasembada, Stok Beras Dunia Membengkak ke Rekor Tertinggi
BI Akselerasi Digitalisasi Pembayaran untuk Perkuat Ekosistem Keuangan
Pemerintah Alokasikan Rp2 Triliun untuk Gelar Sekolah Garuda
Purbaya: Penempatan Dana Rp200 Triliun ke Bank Balikkan Arah Ekonomi





