Insentif kedua yaitu super tax deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.


Ketiga, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.


Keempat, pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.


Insentif kelima berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar nol persen.