Penjualan Kendaraan Listrik (EV) di Indonesia Diprediksi Meningkat Pada 2023

Insentif kedua yaitu super tax deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai dan alat listrik.
Ketiga, pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas barang tambang termasuk bijih nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai.
Keempat, pembebasan PPN atas impor dan perolehan barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor.
Insentif kelima berupa pajak penjualan barang mewah (PPnBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar nol persen.
Related News

Tutup Tahun 2024, Citra Putra Realty (CLAY) Catat Pendapatan Rp230M

Tambah Porsi, Tiara Intimahkota Kini Kuasai 36 Persen Saham AKPI

CIMB Niaga Finance Catat Pertumbuhan Aset & Pendapatan Melesat 23%

Diberdayakan BRI, Warung Legendaris Ini Laris Saat Lebaran

Diskon Tarif Tol dan PPN DTP Tiket Pesawat Ikut Tahan Laju Inflasi

Konsumsi Masyarakat dan Optimisme Industri Perkuat Pemulihan Ekonomi