EmitenNews.com - Seperti diketahui, minat perusahaan untuk masuk dalam papan perdagangan Bursa Efek Indonesia sangatlah tinggi. Bahkan antriannya hingga saat ini cukuplah panjang. Namun bagaimana kalau ada perusahaan bermasalah dengan hukum apakah bisa melakukan IPO?


Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna dalam penjelasan kepada media, Jumat (12/11/2021) mengatakan, setiap perusahaan memiliki kesempatan untuk dapat melakukan IPO dan mencatatkan Efeknya di Bursa Efek Indonesia (BEI). 


Dalam rangka IPO, perusahaan akan menerbitkan suatu dokumen yang disebut Prospektus. Prospektus merupakan dokumen yang memuat setiap informasi tertulis yang berkaitan dengan proses Penawaran Umum yang sedang dilakukan perusahaan dengan tujuan agar pihak lain mengetahui segala sesuatu mengenai Perusahaan sebelum memutuskan untuk membeli Efek. Bentuk dan isi Prospektus dalam rangka Penawaran Umum telah diatur di dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 


Lebih lanjut Nyoman mengatakan, prospektus wajib memuat rincian Informasi atau Fakta Material mengenai Penawaran Umum dan informasi atau keterangan yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal, yang diketahui atau layak diketahui. Prospektus dilarang memuat keterangan yang tidak benar tentang fakta material agar Prospektus tidak memberikan gambaran yang menyesatkan. 


Informasi penting dan relevan yang diungkapkan dalam Prospektus, antara lain pendapat dari segi hukum oleh Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK. Pendapat hukum tersebut misalnya pengungkapan perkara penting dan relevan, tuntutan perdata atau pidana, serta tindakan hukum lainnya menyangkut Emiten dan Perusahaan Anak, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris (jika ada). 


Permasalahan hukum (legal issue) pada suatu perusahaan cukup beragam. Tentunya permasalahan tersebut akan diberikan pendapat hukum oleh Konsultan Hukum yang berwenang memberikan pendapat hukum. Hal ini sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance bagi perusahaan yang akan melakukan pendanaan melalui pasar modal.


Mengingat pentingnya Prospektus, maka investor yang akan membeli Efek wajib membaca Prospektus yang diterbitkan perusahaan tersebut. 


Sebagai informasi, saat ini proses IPO saham telah dilakukan melalui sistem e-IPO atau Electronic Indonesia Public Offering. Perusahaan yang sedang dalam proses Penawaran Umum saham dan telah mendapatkan ijin publikasi dari OJK, maka informasinya dapat dilihat di website e-IPO. Perusahaan tersebut wajib mengunggah Prospektus Awal, Prospektus Ringkas dan Prospektus final. Investor yang melakukan pemesanan melalui sistem e-IPO juga harus sudah membaca Prospektus. 


Hal tersebut dimaksudkan agar investor dapat membaca, mempelajari dan mempertimbangkan semua aspek perusahaan sebelum membeli Efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.


Adapun jika ada perusahaan telah dalam pipeline dan terkena sangkutan hukum apa yang akan dilakukan oleh BEI?


Dalam hal calon Perusahaan Tercatat mengalami permasalahan hukum, maka BEI dapat melakukan permintaan penjelasan terlebih dahulu termasuk meminta penjelasan mengenai dampak yang ditimbulkan, upaya penyelesaian yang dilakukan perusahaan dan informasi relevan lainnya. Selain itu, Bursa juga dapat meminta penjelasan kepada Konsultan Hukum termasuk meminta pendapat dari sisi hukum. 


Dalam upaya memberikan perlindungan kepada investor, maka BEI dapat meminta calon Perusahaan Tercatat agar mengungkapkan dalam Prospektus mengenai informasi penting maupun informasi material yang dapat mempengaruhi kelangsungan usaha perusahaan ataupun keputusan investor.  


IPO akan tertunda atau barangkali justru dicabut. Terkait hal itu Bursa akan melakukan penilaian berdasarkan materialitas atas dampak kasus tersebut terhadap going concern perusahaan.


Dalam hal permasalahan tersebut menimbulkan dampak yang dapat mengganggu operasional atau kelangsungan usaha Perusahaan, maka Bursa dapat meminta Perusahaan untuk menunda IPO dan menyelesaikan hal tersebut.