Pentingnya Jaga Etika Penagihan Kredit, OJK Bali Ingatkan Ini

Otoritas Jasa Keuangan Bali. Dok. Kabarnusa.
EmitenNews.com - Masih banyak pengaduan yang memasalahkan cara penagihan. Untuk itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali menekankan pentingnya etika penagihan kredit dari pelaku usaha jasa keuangan. OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan. Regulasi ini mengatur mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.
"Jika dilihat dari jenis permasalahan yang dilaporkan, sebagian besar mengenai petugas penagihan," kata Kepala OJK Bali Kristrianti Puji Rahayu di Denpasar, Bali, Rabu (16/4/2025).
Untuk itu, Regulator lembaga jasa keuangan itu telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 22 tahun 2023 tentang perlindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan yang mengatur mekanisme penagihan kredit dan pembiayaan.
Peraturan OJK itu mencakup bahwa pelaku usaha jasa keuangan tidak menggunakan cara ancaman, kekerasan dan/atau tindakan yang bersifat mempermalukan konsumen. Lainnya, tidak menggunakan kekerasan fisik maupun verbal, tidak menagih pihak selain konsumen, tidak menagih secara terus menerus yang bersifat mengganggu.
Kemudian, di tempat alamat domisili konsumen kecuali terdapat kesepakatan dengan konsumen.
Satu hal lagi, hanya pada Senin sampai Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat atau sesuai persetujuan atau perjanjian dengan konsumen atau sesuai ketentuan undang-undang.
OJK mengingatkan apabila pelaku usaha jasa keuangan melanggar, maka dapat diberikan sanksi administratif mulai dari peringatan tertulis, pembatasan dan atau pembekuan produk.
Ada juga sanksi pemberhentian pengurus, denda, pencabutan izin produk hingga pencabutan izin usaha.
Meski begitu penting juga diingatkan bahwa bagi konsumen, harus taat dalam membayar utang. Penting untuk membayar cicilan tepat waktu, untuk menghindari makin membesarnya jumlah pinjaman karena besaran bunga pinjaman. ***
Related News

Menkeu Atur Tata Cara Penjaminan dalam Pengembangan Listrik EBT

BEI Gelar Road to CMSE 2025, Ini Tujuannya

Permenperin 13/2025 Dirilis, Industri Wajib Lapor Data Berkala

BEI Tanggapi MSCI Soal Kriteria Baru Pemilihan Saham

BEI Ungkap 21 Emiten Buyback Tanpa RUPS, Nilainya Fantastis!

BEI Buka Lelang 8 Kursi AB Bulan Depan, Ini Syarat dan Ketentuannya