Pentingnya UU Pengelolaan Aset Daerah dalam Meningkatkan Value
Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Senin 927/5/2024). dok. DPD..
Tak kalah penting untuk dipertimbangkan DPD RI sebagai Lembaga legislatif. Lebih baik kalau pengaturan aset daerah dan aset negara digabung dalam satu UU. Karena itu, Dwi Hariati mengusulkan lebih baik digabung menjadi UU.
Menurut Kepala Bidang Pengelola Barang Milik Daerah Provinsi Yogyakarta Zulaifatun Najjah, S.E,M.Si, rancangan UU ini sudah komprehensif, namun pengaturan melalui undang-undang ini sebaiknya mengatur secara umum bukan secara teknis. Ia berharap ada kejelasan obyek aset daerah yang dikuasai.
“Dalam RUU ini perlu untuk memastikan pembagian kewenangan yang konsisten dan tidak tumpang tindih antara Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Pusat maupun antar Pemerintah Daerah serta Pencatatan dalam Neraca Pemerintah Daerah perlu dukungan peraturan perundangan yang memadai agar dapat terlaksana” kata Zulaifatun memberikan masukan. ***
Advertorial
Related News
Pemerintah Masih Godok Rencana Pengetatan BBM Subsidi
Setelah DJP, Kemenkominfo Juga Pastikan Tidak Ada Kebocoran Data NPWP
Pilot Susi Air yang Disandera OPM Selama 1,5 Tahun Akhirnya Bebas
Korupsi Proyek LRT Sumsel, Tiga Petinggi Waskita Karya jadi Tersangka
Kebijakan Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek, Perlu Diskusi Mendalam
Temukan Sejumlah Fraud pada BPJS Kesehatan, Ini Permintaan KPK