EmitenNews.com - Komite IV DPD RI menyelenggarakan Uji Sahih Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pengelolaan Aset Daerah di kampus Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta. Dukungan untuk pembahasan RUU tentang Pengelolaan Aset Daerah datang dari Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LLM, Wakil Dekan Fakultas Hukum UGM.

Mailinda Eka Yuniza melihat ada urgensi mengenai bagaimana mengelola aset negara, atau daerah karena kalau membicarakan aset, pasti berkaitan dengan keuangan negara, beberapa masalah muncul di daerah ketika didapati keuangan suatu daerah baik, tapi ternyata pengelolaan aset yang kurang baik. 

“Untuk aset baru, tidak masalah karena jelas perolehan dan pencatatannya, namun yang sering jadi masalah adalah aset lama yang kerap jadi temuan dalam hasil pemeriksaan BPK,” kata Mailinda dalam sambutannya. 

Pengelolaan aset yang baik diharapkan dapat memberi manfaat bagi daerah dan kegiatan uji shahih ini. Karena itu, kegiatan tersebut menjadi kesempatan untuk memperkaya substansi dari RUU tentang pengelolaan aset daerah yang sedang disusun Komite IV DPD RI. 

Anggota Komite IV DPD dari Yogyakarta, Afnan Hadikusumo juga berharap kerja sama dan sinergi Komite IV dengan UGM berlanjut dalam berdiskusi atau pembahasan-pembahasan lain yang dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, seperti kegiatan uji shahih saat ini.

Aset daerah penting dalam menjamin terselenggaranya pemerintahan

Mewakili Pimpinan Komite IV, Elviana dalam sambutannya menyampaikan pentingnya pengelolaan aset daerah. Aset daerah, kata Senator asal Jambi ini, merupakan unsur penting dan strategis dalam rangka menjamin terselenggaranya pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dan daerah sebagai sebuah entitas publik, secara konstitusional memiliki hak terhadap aset di sebuah daerah, untuk menjamin terselenggaranya pemerintahannya.

Indonesia telah memiliki berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan pengelolaan aset atau kekayaan negara dikuasai. Namun dalam pelaksanaannya belum sepenuhnya diarahkan untuk mendukung pemanfaatan aset daerah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. 

Karena itu, RUU Pengelolaan Aset Daerah ini diharapkan dapat berfungsi sebagai undang-undang penyelaras, yang akan menyatukan terhadap undang-undang yang berada di berbagai peraturan perundang-undangan, sehingga semua pengaturan menjadi selaras mewadahi pengaturan pengelolaan aset daerah secara keseluruhan sehingga sejalan dengan semangat otonomi daerah.

“Terima kasih atas kehadiran narasumber dan para akademisi dalam kegiatan uji shahih ini. Berbagai masukan sangat berarti bagi kami dalam penyempurnaan RUU Pengelolaan Aset Daerah yang diinisiasi oleh Komite IV DPD RI,” tutup Elviana mewakili seluruh Anggota Komite IV yang hadir.

Maret Priyanta dalam paparan pembuka, mewakili Tim Ahli RUU Komite IV menjelaskan hakikat pentingnya pengaturan tentang aset daerah, untuk menjamin kepastian hukum tentang status aset daerah, menjamin terpeliharanya aset dengan baik. Juga memungkinkan pemberdayaan atau pemanfaatan aset untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, selain adanya pedoman jelas dalam pengelolaan aset secara tertib, adil dan terarah dan aset daerah semestinya dicatat, ditata dan dikelola dengan baik,  sehingga benar-benar bermanfaat bagi kepentingan pembangunan, kesejahteraan  dan pelayanan kepada masyarakat. 

Dengan kata lain aset seharusnya dijaga, dipelihara, dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Oleh sebab itu aset harus diatur penggunaan atau peruntukannya, pemeliharaannya, distribusinya, perencanaan kebutuhan, dan penghapusan atau pemusnahannya.

Bagian menimbang seharusnya memuat unsur filosofis, sosiologis dan yuridis

Narasumber dari Departemen Hukum Tata Negara UGM, Dr. Dian Agung Wicaksono banyak menyoroti beberapa hal dalam draft RUU Pengelolaan aset daerah. Pada bagian menimbang, kata dia, seharusnya memuat unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis, namun dalam RUU ini hanya memuat unsur filosofis. Selain itu dalam bagian mengingat perlu juga ditambahkan pasal terkait pembahasan RUU, yakni Pasal 20 UUD NRI 1945.

Pihaknya juga memiliki beberapa pertanyaan terkait aset daerah dikuasai yang didefinisikan sebagai kekayaan daerah yang pengelolaannya dikuasakan oleh negara kepada daerah. Bila sudah dikuasakan pengelolaannya kepada daerah, apakah masih dibuka peluang untuk membayar kepada negara. 

"Hal lainnya dalam ketentuan disebutkan aset daerah dikuasai adalah kekayaan daerah, lantas mengapa perencanaan aset daerah dikuasai harus mendapatkan arahan Pemerintah Pusat? Ini menjadi sedikit kontradiktif," kata Dr. Dian. 

Narasumber lainnya, Dwi Hariati, akademisi FH UGM, banyak memberikan masukan terkait draft RUU pengelolaan Aset Daerah. Banyak aspek yang harus diperhatikan kembali dalam draft RUU pengelolaan aset daerah ini, yakni bagaimana RUU ini dapat memberikan manfaat bagi kepentingan daerah dan juga dapat mendorong investor untuk berinvestasi di daerah.