Penuhi Capex 2023, BCA (BBCA) Injeksi Modal Entitas Sarana Menara (TOWR) Rp4,9 Triliun
EmitenNews.com - Entitas Sarana Menara (TOWR) mendapat suntikan modal Rp4,9 triliun. Itu terdiri dari penambahan fasilitas kredit baru berupa kredit investasi Rp3,4 triliun. Dan, penambahan nilai fasilitas money market Rp1,5 triliun.
Pinjaman senilai Rp3,4 triliun untuk pembiayaan kebutuhan capital expenditure (capex) 2023, dan pembiayaan kembali atas pinjaman di bank atau obligasi. Durasi pinjaman 60 bulan sejak tanggal berakhirnya jangka waktu ketersediaan fasilitas atau ditariknya seluruh fasilitas.
”Fasilitas pinjaman tersebut mengalir deras dari Bank Central Asia (BBCA). Transaksi pemberian fasilitas kredit tersebut telah diteken pada Senin, 12 Juni 2023 dengan para peminjam,” ungkap Monalisa Irawan, Corporate Secretary Sarana Menara Nusantara.
Penambahan nilai fasilitas money market menjadi Rp1,5 triliun tersedia untuk para peminjam. Para peminjam telah setuju untuk bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap pelaksanaan seluruh kewajiban berdasarkan perjanjian fasilitas. Para peminjam tersebut sebagai berikut.
PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), PT Iforte Solusi Infotek (Iforte), PT Komet Infra Nusantara (KIN), PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), PT BIT Teknologi Nusantara (BIT), PT Quattro International (QTR), dan PT Global Indonesia Komunikatama (GIK).
Perjanjian fasilitas itu, bertujuan untuk pembiayaan kebutuhan capital expenditure 2023, dan pembiayaan kembali atas pinjaman di bank atau obligasi. Struktur transaksi tersebut di atas akan memungkinkan para peminjam memperoleh pembiayaan dengan syarat, dan kondisi lebih baik. (*)
Related News
Perpanjang Kontrak AUD740 Juta, Ini Kata Bos DOID
BMRI Jadwal Dividen Interim Rp100 per Lembar, Cum Date 5 Januari 2026
Sejumlah Petinggi Sedot MESOP EMTK Rp34,22 M, Ini Detailnya
Aksi Satukan Langkah untuk Sumatera, Komitmen Bantuan BRI Rp50 Miliar
MBMA Injeksi Entitas Usaha USD9 Juta, Telusuri Lengkapnya
SUPA Raup Laba Rp122,4 M, Catat 1 Juta Transaksi per Hari





