Penuhi Panggilan KPK, Gus Yaqut Bersyukur Bisa Berikan Klarifikasi

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas melayani pertanyaan wartawan di KPK, Kamis (7/8/2025). Dok. RCTI Plus.
EmitenNews.com - Yaqut Cholil Qoumas memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (7/8/2025). Mantan menteri agama itu menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi kuota haji khusus. Gus Yaqut mengaku bersyukur setelah memberikan keterangan, dan klarifikasi kepada penyidik KPK dalam pemeriksaan selama hampir lima jam.
"Alhamdulillah, saya berterima kasih. Akhirnya saya mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal. Terutama yang terkait dengan pembagian kuota tambahan pada proses haji tahun 2024," ujar eks Menag Yaqut CHolil Qoumas, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.
Kepada pers, Gus Yaqut mengaku mendapat banyak pertanyaan dari penyelidik KPK mengenai dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.
Gus Yaqut tiba di Gedung Merah Putih KPK pada pukul 09.31 WIB dan meninggalkan gedung dengan menggunakan mobil berwarna hitam pada pukul 14.21 WIB.
Sebelumnya, pada 20 Juni 2025, KPK mengonfirmasi telah mengundang dan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi kuota haji khusus.
Setelah itu, KPK sempat memanggil sejumlah pihak, seperti Ustaz Khalid Basalamah hingga Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Sementara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus tidak hanya terjadi pada 2024, tetapi juga tahun-tahun sebelumnya.
Sekedar mengingatkan, untuk tahun 2024, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji pada 2024.
Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 pada alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama di bawah Gus Yaqut membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Pembagian 50:50 persen itu, mendapat sorotan, karena dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. UU ini mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.
Sebelumnya lagi, KPK meminta keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama Hilman Latief dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji khusus.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengemukakan hal tersebut kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (5/8/2025).
“Beberapa hadir dan memberikan keterangan kepada teman-teman di penyelidikan, sehingga tentu dari keterangan-keterangan para pihak baik dari Kementerian Agama, kemudian dari para pengelola travel (agensi perjalanan) haji, tentu itu akan melengkapi konstruksi perkara ini,” kata Budi Prasetyo. ***
Related News

Soal Ambalat, Prabowo Ingin Penyelesaian Damai Indonesia-Malaysia

BPOM Cabut Izin Edar 21 Skincare, Coba Cek Daftar Kosmetik Anda

Jalani Pemeriksaan Selama 9 Jam, Nadiem Bilang Alhamdulillah Lancar

Polda Jabar, Korban TPPO 43 Bayi, 17 Orang Telah Dikirim ke Singapura

Soal Kualitas Beras di Ritel Modern, Mentan Jamin Aman Dikonsumsi

Prabowo: Ada Yang Mau Cari Untung Besar, Rakyat Dimiskinkan Terus