Penutupan Kode Domisili, BEI: Untuk Memproteksi Investor dan Best Practice di Bursa Lain

EmitenNews.com — PT Bursa Efek Indonesia (BEI) selaku penyelenggara perdagangan saham di pasar modal Indonesia selalu mengedepankan perdagangan efek yang teratur, wajar, dan efisien. Salah satu upaya Bursa untuk menciptakan hal tersebut, Bursa mengimplementasikan penutupan kode broker pada data transaksi yang dikirim secara real time kepada pelaku pasar mulai 6 Desember 2021. Sebagaimana yang telah disosialisasikan sebelumnya, 6 bulan setelah penutupan kode broker, Bursa juga akan mengimplementasikan penutupan kode domisili investor (Domestic/Foreign).
Dalam keterangan resmi BEI yang sampaikan kepada Media, Kamis (23/6/2022) Dijelaskan, penutupan kode domisili investor (Domestic/Foreign) akan efektif diberlakukan Bursa mulai Senin, 27 Juni 2022. Ada pun tujuan Bursa dalam implementasi penutupan kode domisili investor adalah guna meningkatkan tata kelola pasar, yaitu membangun market governance dengan mengurangi praktik herding behaviour atau menggiring pasar ke saham-saham tertentu.
Memproteksi investor dari tekanan jual atau beli pihak asing. Meningkatkan kewajaran harga saham. Mengarahkan investor untuk melakukan riset sebelum melakukan keputusan investasi dengan menggunakan filosofi analisis fundamental dan teknikal dalam pengambilan keputusan investasi saham, serta memahami risk and return dari berinvestasi atas suatu saham serta merupakan best practice di bursa lain.
Dengan diimplementasikannya penutupan kode domisili investor ini maka pelaku pasar dan investor tidak dapat melihat kode domisili foreign atau domestic secara real time melalui layar aplikasi on-line trading. Data dan informasi terkait transaksi foreign atau domestic tetap dapat diakses pada akhir hari perdagangan melalui; 1. Data end of day (EoD) transaksi Bursa; 2. Data olahan dari perusahaan sekuritas; 3. Summary investor type pada Website BEI; 4. Data Statistik pada Website BEI; dan 5. Daily trading information.
Related News

BEI Buka Lelang 8 Kursi AB Bulan Depan, Ini Syarat dan Ketentuannya

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar