Penyaluran KPR Perbankan Tunjukkan Tren Pertumbuhan, Ini Langkah OJK
Ilustrasi pembangunan kawasan perumahan. Dok. MSN.
EmitenNews.com - Penyaluran kredit kepemilikan rumah (KPR) oleh industri perbankan masih menunjukkan tren pertumbuhan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan kecenderungannya masih akan tumbuh positif ke depan.
"Data yang ada menunjukkan bahwa KPR yang disalurkan perbankan itu masih menunjukkan pertumbuhan. Perbankan juga memproyeksikan pertumbuhan kredit ke depan yang masih cukup positif," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Selasa (15/1/2025).
Dian mengingatkan bahwa secara umum suku bunga KPR mengikuti pergerakan suku bunga kredit yang diberikan perbankan.
Pergerakan tingkat suku bunga tersebut turut dipengaruhi berbagai faktor yang tidak terlepas dari dinamika-dinamika dalam perekonomian. Termasuk pengaruh dari global yang saat ini sangat dinamis dan diwarnai oleh unsur ketidakpastian terkait dengan situasi geopolitik.
"Fluktuasi perdagangan global dan harga komoditas, kemudian juga tingkat inflasi, kebijakan suku bunga di berbagai yurisdiksi dalam merespon dinamika tersebut," ujar Dian.
Dukungan berbagai program pemerintah, terutama yang dapat mendorong penguatan daya beli masyarakat dan bauran kebijakan, akan menjadi pendorong bagi perbankan dalam melakukan ekspansi kredit dan meningkatkan intermediasi termasuk dalam mendorong pertumbuhan KPR ke depan.
OJK dan pemerintah juga akan terus berkomunikasi dalam implementasi berbagai program strategis pemerintah, termasuk program penyediaan 3 juta rumah. Dalam hal ini, OJK senantiasa mendorong perbankan agar tetap optimal dalam perannya sebagai salah satu agen pembangunan nasional.
Penting diketahui, program penyediaan tiga juta rumah per tahun memiliki target market yang pasti, yaitu masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan maksimal penghasilan sebesar Rp8 juta per bulan untuk membiayai KPR rumah tapak dan susun dengan jangka waktu hingga 20 tahun.
Di luar itu, bank juga dapat menghitung subsidi uang muka (SBUM) sehingga rasio loan to value (LTV) calon debitur MBR dapat meningkat.
Dalam mendukung program 3 juta rumah per tahun, OJK telah memiliki kebijakan terkait dengan perhitungan pembobotan ATMR kredit yang sejalan dengan tingkat loan to value atas pemberian kredit.
Kebijakan lainnya termasuk penetapan kualitas kredit yang dapat hanya didasarkan atas ketepatan pembayaran pokok atau bunga berdasarkan satu pilar untuk kredit jumlah tertentu, serta dapat memiliki kualitas kredit yang berbeda untuk debitur yang memiliki sumber pembayaran dan proyek berbeda.
Kemudian, terdapat kebijakan pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) yang dapat diberikan untuk penyediaan perumahan yang ditujukan kepada masyarakat kategori MBR.
“Bank dapat mengoptimalkan bauran kebijakan dimaksud dengan tetap memperhatikan risk appetite dan tentu aspek prudential banking lainnya,” kata Dian.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menambahkan bahwa program tiga juta rumah akan menggerakkan dan meningkatkan pertumbuhan di sektor perumahan dan konstruksi yang juga sangat penting bagi peningkatan pertumbuhan ekonomi.
“Bentuk dukungan yang telah dilakukan, termasuk menyampaikan surat kepada perbankan dan lembaga jasa keuangan (LJK) lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” kata Mahendra Siregar. ***
Related News
BTN Gandeng LPEI Perkuat Ekspor Nasional
Naik Hingga Rp67.816/kg, Harga Cabai Rawit Lewati Harga Acuan
BI Turunkan Bunga Acuan BI-Rate Jadi 5,75 Persen
Harga Emas Antam Kembali Bergerak Naik Rp4.000 per Gram
Jual MinyaKita di Atas HET, 41 Distributor dan Pengecer Kena Sanksi
Basuki Pastikan Pembangunan IKN Terus Dilanjut