EmitenNews.com - Lembaga khusus kliring sentral transaksi derivatif suku bunga dan nilai tukar yang disebut Central Counterparty (CCP) untuk Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar, bakal mendapat suntikan dana. Komisi XI DPR RI menyetujui penyertaan modal Bank Indonesia (BI) senilai Rp40 miliar untuk CCP. Ada konsorsium lain yang terlibat sampai terkumpul modal awal Rp408,16 miliar. 

 

Kita tahu lembaga yang akan dibentuk pada 2024 itu berperan sebagai penjamin di antara para pihak yang melakukan dua transaksi itu, untuk memitigasi risiko kegagalan transaksi antarpihak, risiko likuiditas, dan risiko karena volatilitas harga pasar.

 

Melalui keterangannya yang dikutip Rabu (15/11/2023), anggota Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan keluarnya keputusan itu. Politikus Partai Golkar itu, memastikan adanya penyertaan modal itu. "BI masuk Rp40 miliar. Sudah disetujui, tinggal pelaksanaan lebih lanjut."

 

Dasar hukum pembentukan lembaga ini ditetapkan BI dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/11/PBI/2019 tentang Penyelenggaraan Central Counterparty Transaksi Derivatif Suku Bunga dan Nilai Tukar Over the Counter. Modal awal yang harus disetor dalam pembentukan lembaga itu senilai Rp408,16 miliar.

 

Selain BI yang akan menyetor modal senilai Rp40 miliar atau sekitar 9,8 persen dari modal awal itu, ada Bursa Efek Indonesia (IDX) yang menyetor sebesar Rp208,16 miliar atau setara 51 persen. Lainnya, konsorsium perbankan senilai Rp160 miliar, dengan masing-masing porsi per banknya Rp20 miliar.

 

Mukhamad Misbakhun mengungkapkan, pada lembaga nonprofit itu, di dalamnya ada konsorsium perbankan, BEI, dan BI. “Saya harap walau bank sentral minimum di sana ya tetap seperti pemegang saham merah putih." ***