EmitenNews.com -Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) meluncurkan nama baru BPR yang berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Perubahan nama ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), yang disahkan pada 12 Januari 2023. Dalam UU tersebut, Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) juga berubah menjadi Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS).

 

Melalui aturan yang juga disebut Omnibus Law Sektor Keuangan itu, pemerintah bahkan mengganti kepanjangan BPR menjadi Bank Perekonomian Rakyat. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan BPR/BPRS memiliki modal inti minimum Rp 6 miliar pada akhir 2024.

 

Ketua Umum DPP Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) Tedy Alamsyah menyampaikan aksi korporasi berupa Initial Public Offering (IPO) merupakan peluang bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) untuk mendapatkan dana murah.

 

“BPR/ BPRS bisa melakukan Go Public (IPO). Ini tentu merupakan peluang untuk mendapatkan pendanaan murah,” ujar Tedy setelah acara “Fun Walk BPR/ BPRS” di kawasan GBK, Jakarta, Minggu.

 

Dia menyebut, industri BPR/ BPRS saat ini berperan cukup strategis dalam perekonomian Indonesia, terutama dalam mendorong perkembangan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

 

Dengan pertumbuhannya yang pesat, pihaknya memastikan saat ini sudah terdapat beberapa BPR/ BPRS yang berencana ingin melangsungkan IPO atau menjadi perusahaan Go Public.

 

“Industri ini tumbuh dengan begitu pesat, dan untuk yang akan Go Public pasti ada. Saat ini sudah ada ruang keleluasaan dari regulator untuk terus mendukung BPR berkembang dengan Go Public. Untuk itu, BPR harus berubah dan merespon digitalisasi,” ujar Tedy.

 

Menurut dia, keberadaan BPR/ BPRS lebih dekat dengan masyarakat, memiliki prosedur pelayanan yang sederhana, mengutamakan pendekatan personal, dan fleksibilitas pola dan model pinjaman, sehingga, membuatnya mampu eksis dan tumbuh bersama industri perbankan lain.

 

Dalam kesempatan sama, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aman Santosa mengatakan pihaknya telah memberikan izin ?????BPR/ BPRS untuk melangsungkan IPO di pasar modal Indonesia, dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.