Purbaya Ngaku Kecolongan Anggaran MBG, Kemenkeu Perbaiki Sistem
:
0
Ilustrasi pengadaan motor listrik untuk Badan Gizi Nasional. Dok. TheWestJavaToday.
EmitenNews.com - Tidak ingin kecolongan lagi, Kementerian Keuangan memperbaiki, dan memperkuat sistem perangkat lunak Ditjen Anggaran Kemenkeu. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku kecolongan atas lolosnya anggaran pembelian motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN). Total anggaran untuk 25.000 unit kendaraan listrik itu, diperkirakan mencapai Rp1,05 triliun.
Dalam keterangan yang dikutip Senin (11/5/2026), Menteri Purbaya menegaskan telah menolak pengadaan motor listrik tersebut tahun lalu. Namun, pos anggaran tersebut tetap muncul pada 2026. Kecolongan ini terjadi melibatkan sistem perangkat lunak Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.
Menurut Purbaya, sistem tersebut tengah diperbaiki agar tidak ada lagi kebobolan serupa. Software dari Dirjen Anggaran, itu sedang diperbaiki sehingga nggak kebobolan seperti sebelumnya.
"Dirjen Anggaran akan lihat apakah belanjanya ada yang aneh-aneh apa nggak, dengan software yang lebih baik lagi. Dulu kan Anda yang bikin softwarenya kan, kok bisa bobol kita? Jadi yang bikin software SPPG itu dia, makanya saya dibobol sama dia. Tapi sekarang kita perbaiki," lanjutnya.
Tekad Purbaya tidak ada Lagi Kebocoran Serupa ke Depan
Purbaya bertekad tidak ada lagi kebocoran serupa ke depannya. Semua anggaran akan diawasi ketat, termasuk program MBG.
Sebelumnya, Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana menjelaskan, motor listrik itu sudah dirancang dalam anggaran 2025 untuk mendukung operasional Program MBG. "Pengadaan motor listrik ini sudah direncanakan dalam anggaran tahun 2025 sebagai bagian dari dukungan operasional Program MBG, khususnya untuk menunjang mobilitas Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi."
Meskipun masuk dalam anggaran 2025, realisasi pengadaan baru terjadi pada 2026 karena mengikuti mekanisme administrasi dan keuangan pemerintah.
Pada akhir tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) telah mengajukan SPM sehingga anggarannya masuk dalam RPATA atau Rekening Penampungan Akhir Tahun Anggaran. Mekanisme ini, urai Dadan, sesuai PMK 84 Tahun 2025, pembayaran dilakukan dalam dua tahap: termin 1 atas terselesaikannya 60% unit dan termin 2 untuk penyelesaian hingga 100% unit.
Dalam pelaksanaannya, pengadaan tidak sepenuhnya terealisasi sesuai rencana awal. Hingga batas akhir pada 20 Maret 2026, penyedia hanya mampu memenuhi sebagian kontrak. Hingga akhir masa pemberian kesempatan pada 20 Maret 2026, penyedia hanya sanggup menyelesaikan 85,01% atau sebanyak 21.801 unit dari 25.644 unit yang dikontrakkan.
Related News
Warga Penuhi SPBU Antre BBM Usai Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Palu
Temui PM Wong, Pramono Buka Ruang Investasi Singapura di Jakarta
Bahlil Sebut Rp22,4T Anggaran ESDM 2027 untuk Rakyat, Ini Prioritasnya
Global Bond Perdana Diborong AS, Danantara Pede Bidik Tenor 30 Tahun
BUMN Perkebunan Ini Belajar Ternak Ayam Untuk Pasok MBG
Terjadi Jual Beli Audit BPK, ICW Beberkan Bukti Sejak Kasus Achsanul





