EmitenNews.com - Produksi batubara Indonesia pada tahun 2022 mencapai 687 juta ton, meningkat apabila dibandingkan dengan produksi batubara pada tahun 2021. Produksi batubara tahun 2022 digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri sebanyak 215 juta ton, salah satunya adalah sebagai pasokan untuk kebutuhan PLTU batubara, sedangkan sebagian dipasarkan ke luar negeri.


Meskipun produksi batubara mengalami peningkatan, Plt. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Suswantono mengungkapkan bahwa sesuai skenario Peta jalan menuju Net Zero Emission (NZE), produksi batubara akan mengalami penurunan pada tahun 2030.


"Penurunan produksi batubara dikarenakan penurunan angka ekspor batubara, maupun kebutuhan batubara sebagai bahan baku pembangkit listrik, seiring meningkatnya bahan baku dari Energi Baru Terbarukan (EBT) menjadi sumber pembangkit listrik," jelas Bambang saat menjadi pembicara kunci pada acara Coaltrans Asia yang digelar di Bali Nusa Dua Convention Center, Badung, Bali, Senin (25/9).


Oleh karena itu, Bambang menyebut salah satu strategi dalam pemanfaatan batubara adalah dengan hilirisasi batubara, sejalan dengan program Presiden RI Joko Widodo dalam hilirisasi industri untuk mencapai Indonesia emas pada tahun 2045, sehingga akan memberikan nilai tambah terhadap produk-produk yang dihasilkan.


Batubara dapat diolah menjadi produk turunan, baik sebagai bahan baku industri maupun sumber energi seperti Dimethyl Ether (DME), Methanol, Synthetic Gas, Hidrogen dan Amonia. Saat ini, beberapa industri hilir batubara telah selesai dibangun, yaitu briket batubara, pembuatan kokas, dan upgrading batubara.


Guna mendukung hilirisasi batubara tersebut, Bambang mengatakan bahwa pemerintah menyediakan tiga insentif bagi perusahaan yang berkomitmen untuk melakukan hilirisasi batubara, yaitu dengan pengurangan tarif royalti batubara khusus untuk gasifikasi batubara hingga 0%, kemudian pengaturan harga batubara khusus untuk meningkatkan nilai tambah (gasifikasi) yang dilaksanakan di mulut tambang.


"Insentif ketiga ialah masa berlaku Izin Usaha Pertambangan batubara yang dikhususkan pada batubara untuk gasifikasi diberikan sesuai dengan umur ekonomis industri gasifikasi batubara," tandasnya.(*)