Percepat Penyediaan Infrastruktur di IKN, Pemerintah Dorong Skema KPBU
:
0
EmitenNews.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa (LKPP) melakukan sosialisasi tiga peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022, tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran Dalam Rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan Ibu Kota Negara Serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus Ibukota Nusantara.
Ketiga aturan ini yaitu pertama, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 220 Tahun 2022 tentang Dukungan Pemerintah untuk Kerja Sama Pemerintah Dengan Badan Usaha Serta Pembiayaan Kreatif dalam rangka Percepatan Penyediaan Infrastruktur Di Ibu Kota Nusantara.
Kedua, Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Nomor 6 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerja Sama Pemerintah Dan Badan Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Ketiga adalah Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengadaan Badan Usaha melalui Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha Di Ibu Kota Nusantara.
Peraturan pelaksana ini diharapkan dapat mendorong percepatan penyediaan infrastruktur di Ibu Kota Nusantara (IKN) dengan skema Kerjasama antara Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU).
Penerbitan peraturan pelaksana ini juga merupakan arahan Presiden Joko Widodo pada Pidato Kenegaraan, yang menyampaikan bahwa Kawasan inti Pusat Pemerintahan memang dibangun oleh APBN, tetapi selebihnya, 80 persen investasi swasta diundang untuk berpartisipasi.
Pendanaan penyediaan infrastruktur IKN dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan di luar APBN, sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2022 tentang Pendanaan dan Pengelolaan Anggaran dalam rangka Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan IKN serta Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus IKN.
Sumber pendanaan dari APBN lebih difokuskan pada penyediaan infrastruktur dasar dan kompleks pemerintahan utama, serta menjadi katalis untuk menarik dana swasta dalam pembangunan IKN.
Sumber pendanaan dari luar APBN perlu dioptimalkan baik melalui penerapan skema KPBU, maupun skema pembiayaan kreatif (creative financing). Skema tersebut perlu memaksimalkan peran serta sektor swasta dan menarik sumber-sumber dana non-pemerintah untuk berpartisipasi dalam penyediaan infrastruktur di IKN.
Dalam hal ini, Kemenkeu menetapkan aturan yang dapat memberikan keyakinan kepada investor, bahwa investasi di IKN merupakan pilihan yang menarik.
Related News
REI Nilai Tenor KPR 40 Tahun Perluas Akses Rumah bagi Pekerja Informal
Tol Pendukung Pariwisata di Jateng Triwulan I Tumbuh di Atas 15 Persen
Ikuti Indonesia, Malaysia Batasi Medsos Bagi Usia di Bawah 16 Tahun
Hingga April 2026 QRIS Digunakan 45 Juta Merchant, Mayoritas UMKM
Usai Diterpa Pengumuman FTSE, Ini Prediksi IHSG Pekan Depan
CUAN, DSSA, TPIA, WBSA, dan RLCO Ramaikan Top Losers Pekan ini





