EmitenNews.com - Ibu Kota milik semua warga Indonesia. Karena itulah, warga yang memiliki kartu tanda penduduk (KTP) di luar DKI Jakarta boleh mendapatkan vaksinasi dosis ketiga atau vaksin booster covid-19, di wilayah yang dipimpin Gubernur Anies Baswedan itu. Ini bagian dari upaya pemerintah untuk mempercepat proses vaksinasi Covid-19 di Tanah Air.


"Jadi kami buka vaksinasi booster saat ini adalah yang KTP DKI dan yang bekerja atau berdomisili atau beraktivitas di DKI Jakarta," kata Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta Widyastuti dalam diskusi secara virtual Polemik Trijaya, Sabtu (15/1/2022).


Warga yang ber-KTP di luar Ibu Kota boleh mendapatkan vaksin booster dengan pertimbangan percepatan vaksinasi yang tidak hanya menjangkau warga Jakarta. Tetapi, juga di luar warga DKI Jakarta.


"Kita ingin percepatan vaksinasi booster. Tentu kalau hanya KTP DKI, sedangkan banyak warga di luar DKI yang bekerja di DKI, banyak warga luar DKI yang bersekolah atau beraktivitas di sini, maka terbuka juga vaksin booster untuk warga yang memiliki KTP di luar Jakarta.


Sesuai perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemerintah resmi melaksanakan vaksinasi booster, atau vaksinasi dosis ketiga pada Rabu (12/1/2022). Vaksinasi ini diberikan secara gratis dan diprioritaskan untuk kelompok lansia dan kelompok rentan (peserta BPJS PBI).


Namun, pada prinsipnya, vaksin booster diberikan untuk usia 18 tahun ke atas dan telah menerima vaksin dosis kedua dalam jangka waktu minimal 6 bulan.


Kemenkes menganjurkan masyarakat memeriksa tiket dan jadwal vaksinasi di PeduliLindungi. Sementara itu, kelompok prioritas yang belum mendapatkan tiket di PeduliLindungi bisa langsung mendatangi fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah dengan membawa KTP dan sertifikat vaksin dosis satu dan kedua.


Sementara itu pemerintah menargetkan vaksinasi booster Covid-19 kepada masyarakat umum berusia lebih dari 18 tahun paling lambat awal Februari 2022. Pelaksanaan vaksinasi ketiga pada lansia dan kelompok rentan lainnya sudah dimulai Rabu (12/1/2022), kemudian diikuti kelompok lainnya bulan depan.


“Vaksinasi booster masyarakat umum selain lansia dan kelompok rentan paling lambat Februari awal,” kata Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, Jumat (14/1/2022).


Menurut Nadia, syarat vaksinasi booster untuk masyarakat umum dan lansia maupun kelompok rentan lainnya, sama. Yakni, sudah mendapatkan vaksin Covid-19 primer (dosis 1 dan 2) minimal enam bulan terakhir.


Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan, Maxi Rein Rondonuwu mengatakan pemberian vaksinasi booster Covid-19 kepada nonlansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 minimal 70 persen dan cakupan dosis 1 lansia minimal 60 persen. ***