Perdana, Solusi Tunas (SUPR) Masuk Daftar 22 Emiten Pantauan Khusus

EmitenNews.com - PT Solusi Tunas Pratama (SUPR) menjadi anggota baru daftar emiten pantauan khusus. Emiten menara Djarum Group itu, masuk kriteria 10, yaitu saham kena suspensi efek lebih dari 1 hari. Daftar terbaru itu, berlaku efektif sejak Jumat, 18 Maret 2022.
Menunjuk Peraturan Nomor II-S tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas Dalam Pemantauan Khusus, dalam memberi perlindungan kepada investor mengenai informasi fundamental, dan likuiditas emiten, Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan daftar efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus.
Sebelumnya, saham Solusi Tunas menjalani suspensi pada 21 Februari 2022 menyusul peningkatan harga kumulatif secara signifikan. Itu kali pertama saham Solusi Tunas terkena suspensi sejak initial public offering (IPO) pada 11 Oktober 2011 silam. Mulai Jumat (18/3), suspensi saham Solusi Tunas sudah dicabut.
Berikut daftar 22 saham masuk radar pantauan khusus per 18 Maret 2022. Solusi Tunas Pratama (SUPR) kategori 10, MNC Kapital Indonesia (BCAP) kategori 10, AirAsia Indonesia (CMPP) kategori 10, Envy Technologies Indonesia (ENVY) kategori 3, Garuda Indonesia (GIAA) kategori 2 dan 8, Garuda Maintenance Facility Aero Asia (GMFI) kategori 2.
Golden Plantation (GOLL) kategori 9, Garda Tujuh Buana (GTBO) kategori 3, Intan Baruprana Finance (IBFN) kategori 2, Intraco Penta (INTA) kategori 2, Dami Bersaudara (KAYU) kategori 3, Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI) kategori 3, Leyand International (LAPD) kategori 2, Marga Abhinaya Abadi (MABA) kategori 2.
Magna Investama Mandiri (MGNA) kategori 3, Mitra Pemuda (MTRA) kategori 8, Hanson International (MYRX) kategori 8, Onix Capital (OCAP), Pelangi Indah Canindo (PICO) kategori 8, Sidomulyo Selaras (SDMU) kategori 8, Hotel Sahid Jaya International (SHID) kategori 10, dan Tridomain Performance Materials (TPDM) kategori 8. (*)
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal