EmitenNews.com - Perhatian. Jangan ragu menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2024. Termasuk bagi warga yang terpaksa harus berada di tempat berbeda dari daftar pemilih tetap (DPT) awal. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka layanan pindah memilih hingga malam hari untuk Pemilu 2024. Batas waktu pindah pemilih berakhir Senin (15/1/2024) ini, namun tidak menutup kemungkinan diperpanjang hingga 7 Februari 2024.

 

Dengan kebijakan ini, KPU mengakomodasi warga yang punya hak pilih namun berada di tempat berbeda dari DPT awal.

 

Kepada pers, di Jakarta, seperti dikutip Senin (15/1/2024), Komisioner KPU August Mellaz, kebijakan KPU RI ini diambil agar warga tetap bisa menggunakan hak pilihnya di mana pun berada. Jangan sampai ada warga negara yang sebenarnya punya hak untuk memilih, dan memilihnya di tempat berbeda dari pada catatan awal di DPT. 

“Namun memang harus melalui proses itu," kata August Mellaz, di Jakarta pada Minggu (14/1/2024).

 

Sesuai jadwal yang ditetapkan KPU, batas waktu pindah pemilih akan berakhir pada hari Senin (15/1/2024). Meski begitu, tidak menutup kemungkinan diperpanjang hingga tanggal 7 Februari 2024.

 

"Tenggang waktu untuk melakukan pindah memilih kan sebenarnya dalam konteks normal 30 hari kalau di KPU, meskipun ada putusan MK dengan situasi-situasi tertentu itu bisa tujuh hari, jadi sampai sekarang proses sosialisasi itu juga dilakukan," ujar August Mellaz.

 

Sosialisasi terkait hak pilih dan ruang gerak bagi pemilih untuk melakukan pindah memilih telah dilakukan jauh-jauh hari, baik oleh KPU pusat maupun KPU di daerah. Sosialisasinya melalui beragam media informasi atau kanal-kanal informasi KPU Provinsi dan kabupaten kota, berlangsung secara masif.

 

Pada 13 November 2023, Komisi Pemilihan Umum RI, menetapkan tiga bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden menjadi peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024.

 

Sesuai hasil pengundian dan penetapan nomor urut peserta Pilpres 2024 pada 14 November 2023, KPU menetapkan, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1. Lalu, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md di nomor urut 3.