"Mobil Penumpang Perseorangan dan Sepeda Motor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun," demikian tertulis pada Pasal 2 aturan tersebut.

 

Menurut Juru Bicara Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, ketetapan kendaraan usia di atas tiga tahun wajib uji emisi dibuat berdasarkan asumsi kondisi rata-rata kendaraan setelah dipakai dalam jangka waktu tertentu itu.

 

Kendaraan yang usianya di bawah tiga tahun masih bagus dan dapat mengikuti ketentuan emisi yang berlaku. Walau begitu, Yogi Ikhwan mengingatkan kualitas emisi kendaraan bakal menurun seiring waktu, apalagi bila tak dirawat pemiliknya.

 

Berdasarkan peraturan, wajib uji emisi dilakukan paling tidak setahun sekali. Hal ini ditulis pada pasal 3 yang isinya “Wajib uji emisi gas buang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu tahun yang dilaksanakan di Tempat Uji Emisi dan dilakukan oleh Teknisi Uji Emisi.” ***