Perhitungan Spread Adjustment Gunakan Metodologi ISDA
Perhitungan spread adjustment dilakukan menggunakan metodologi ISDA.
EmitenNews.com - Bank Indonesia (BI) bekerjasama dengan The International Swaps and Derivatives Association (ISDA) dan Bloomberg Index Service Limited (Bloomberg) memastikan agar referensi fallback rate memenuhi standar yang berlaku di pasar keuangan global. Hal ini sejalan dengan rencana implementasi penghentian publikasi Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR) yang akan berlaku efektif sejak tanggal 1 Januari 2026.
Direktur Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, mengungkapkan bahwa ISDA telah memilih Bloomberg sebagai vendor yang menghitung dan mempublikasikan fallback rate termasuk spread adjustment, menggunakan metode perhitungan yang dikembangkan setelah berkonsultasi dengan pelaku pasar keuangan global.
Fallback rate JIBOR dihitung menggunakan Compounded INDONIA ditambah dengan spread adjustment. Sementara itu, perhitungan spread adjustment dilakukan menggunakan metodologi ISDA.
Penggunaan fallback rate sebagai suku bunga acuan pengganti ditujukan khususnya atas kontrak yang akan jatuh tempo setelah JIBOR tidak lagi dipublikasikan. Adapun angka indikatif spread adjustment masing-masing tenor berdasarkan perhitungan per 27 September 2024 yang dapat digunakan sebagai referensi adalah sebagai berikut:
1. Tenor 1 Minggu, spread adjustment 0,56886%
2. Tenor 1 Bulan, spread adjustment 0,75934%
3. Tenor 3 Bulan, spread adjustment 0,95228%
4. Tenor 6 Bulan, spread adjustment 1,09856%
5. Tenor 12 Bulan, spread adjustment 1,31837%
Selanjutnya publikasi spread adjustment definitif dan all-in fallback rate, data historis fallback rate JIBOR serta informasi penggunaan fallback rate, dapat diakses di website Bloomberg dalam waktu dekat.(*)
Related News
Dua Tahun Berjalan, Perdagangan Karbon RI Telah Tembus Rp80,75M
Aksi Korporasi 2025 Himpun Rp491T, Ini Penyumbang Dividen Terbesar
Bos BEI Ungkap Sistem Perdagangan Bursa Terbaru, Rilis Akhir 2026
Closing Bursa 2025: Investor Meledak 20,2 Juta, IHSG 24 Rekor ATH!
OJK Sebut 155 Kasus hingga Denda Pasar Modal 2025 Tembus Rp123,3M
Tergolong Tinggi, OJK Jatuhkan Sanksi Administratif Rp123,3 Miliar





