EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menetapkan kalender perdagangan, dan hari libur bursa pada 2024. Penetapan itu, menyesuaikan dengan keputusan pemerintah. Dan, sepanjang 2024 jumlah perdagangan bursa hanya 240 hari.
Keputusan itu, menyesuaikan dengan keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 12 September 2023 Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023 dan Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Pada Januari 2024, jumlah perdagangan bursa 22 hari. Di mana, Senin, 1 Januari 2024 tidak ada perdagangan karena bersamaan dengan tahun baru 2024 masehi. Lalu, pada Februari 2024, perdagangan bursa berjumlah 19 hari. Pada Kamis, 8 Februari 2024 libur Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, dan Jumat Februari 2024 cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Periode Maret 2024, hari bursa tercatat 18 hari. Itu menyusul libur Hari Suci Nyepi tahun baru Saka 1946 pada Senin, 11 Maret 2024. Lalu, cuti bersama Hari Suci Nyepi tahun baru Saka 1946 pada 12 Maret 2024, dan libur Wafat Isa Al Masih pada Jumat, 29 Maret 2024. Selanjutnya, pada April 2024, kalender bursa berjumlah 16 hari.
Itu menyusul libur cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah pada 8-15 April 2024. Kemudian, kalender bursa pada Mei 2024 hanya 18 hari. Pada Rabu, 1 Mei 2024 libur hari buruh internasional. Lalu, pada Kamis, 9 Mei 2024 kenaikan Isa Al Masih. Kemudian, pada Jumat, 10 Mei 2024 cuti bersama kenaikan Isa Al Masih. Berikutnya, Kamis, 23 Mei 2024 hari raya Waisak 2568 BE.
Dan, Pada Jumat, 24 Mei 2024 cuti bersama Hari Raya Waisak 2568 BE. Pada Juni 2024, perdagangan bursa berlangsung 18 hari. Itu setelah dipotong libur Hari Raya Iduladha 1445 Hijriah pada Senin, 17 Juni 2024, dan cuti bersama Hari Raya Iduladha 1445 H. Edisi Juli-Agustus 2024 tidak ada hari libur kecuali Sabtu, dan Minggu.
September 2024 perdagangan bursa sepanjang 20 hari. Pada bulan ini, hanya ditingkahi oleh libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada 16 September 2024. Periode Oktober-November 2024 tidak ada hari libur kecuali Sabtu dan Minggu. Dan, pada Desember 2024, perdagangan bursa hanya 20 hari. Di mana, pada 25-26 Desember 2024 diselingi libur hari raya Natal, dan cuti bersama hari raya Natal.
Di sisi lain, Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili pada 10 Februari 2024, Hari Paskah pada 31 Maret 2024, Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni 2024, Tahun Baru Islam 1446 Hijriah pada 7 Juli 2024, dan dan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus 2024 tidak masuk daftar kalender libur bursa karena jatuh pada Sabtu dan Minggu.
Selain jadwal tersebut, libur bursa akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia (BI) atau karena adanya pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kegiatan kerja pada suatu hari tertentu. (*)
Related News
IHSG Ditutup Turun 0,55 Persen, Terseret Sektor dan Saham Ini
Bos GEMA Belum Berhenti Serok Saham, Ada Aksi Korporasi?
Pendapatan Drop 34,7 Persen, RONY Catat Laba Naik di Kuartal III
Emiten Otomotif TP Rachmat (ASLC) Pertahankan Target Pertumbuhan 2024
WTON Sebut Capai Target Kontrak Baru Hingga 81 Persen di Oktober 2024
Dian Swastatika (DSSA) Rilis Surat Utang Rp3,5T, Bunga 6,5-8,62 Persen