Periksa Lima Pelapor dan Tiga Hakim, MKMK Beberkan 5 Dugaan Pelanggaran Etik
:
0
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie. dok. BeritaSatu.
EmitenNews.com - Ada pelanggaran etik hakim konstitusi terkait penanganan perkara batas minimal usia capres-cawapres yang diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membeberkan masalah dugaan pelanggaran etik itu, usai MKMK memeriksa lima pelapor dan tiga hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih.
"Intinya, banyak sekali masalah yang kami temukan. Dari tiga hakim konstitusi yang diperiksa ini saja muntahan masalahnya ternyata banyak sekali," ujar Jimly Asshiddiqie di Gedung II MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.
Dari sekian masalah itu, menurut Jimly Asshiddiqie, pertama, hubungan kekerabatan antara hakim dengan pihak yang diuntungkan dari putusan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Pelapor, kata pakar hukum tata negara itu, meminta hakim yang memiliki hubungan kekerabatan wajib mundur dari perkara yang sedang ditangani.
Kedua, soal berbicara, hakim berbicara di depan publik mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga berkaitan dengan substansi perkara. Padahal, patut diduga ini ada kaitan paling tidak dalam persepsi publik.
Ketiga, hakim MK yang mengumbar kemarahan di depan publik atau putusan yang dibuat MK. Padahal, menurut pelapor hal tersebut merupakan masalah internal hakim MK.
Related News
Rupiah Goyang, Analis Bandingkan dengan Krisis 1998-2020 hingga Kini
Pasar RI Makin Ramah pada Mobil Asal China, Cek yang Paling Laris
Pemadaman Listrik Bergilir Masih Terjadi, Ini Janji PLN
Rabbani Khatulistiwa 2026, Upaya Kalbar Tumbuhkan Ekonomi Syariah
Transaksi Pariwisata di Indonesia Wajib dalam Rupiah, Simak Aturan BI
Steve Hanke Kritik Kenaikan BI-Rate Langkah Putus Asa, MBG Bikin Kabur





