Awas Mafia Bermain! Beras Fortifikasi Bodong Dijual Rp42 Ribu/Kg
:
0
Mentan Andi Amran Sulaiman mengungkapkan pihaknya mengusut praktik anomali perberasan dengan menemukan beras fortifikasi dan beras berklaim gizi tanpa izin edar yang dijual hingga nominal Rp42.500.(Foto: Bapanas)
EmitenNews.com - Pemerintah mengusut praktik anomali perberasan dengan menemukan beras fortifikasi dan beras berklaim gizi tanpa izin edar yang dijual hingga nominal Rp42.500 per kilogram di Jakarta. Menjalankan perintah Presiden Prabowo, Kepala Badan Pangan Nasional yang juga Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menegaskan komando untuk memberantas mafia beras.
"Ada mafia beras, kita berantas, dan itu perintah Bapak Presiden Prabowo. Harga beras fortifikasi dijual ada yang sampai lebih Rp42.000 per kilogram. Setelah kita periksa, tidak memenuhi syarat sebagai beras fortifikasi. Ini merugikan konsumen, mendzolimi rakyat," ucap Amran di Jakarta pada Rabu (5/8/2026).
Berdasarkan hasil pengawasan Bapanas di wilayah Jakarta, petugas memperoleh 15 sampel yang terdiri dari 3 sampel beras fortifikasi dan 12 sampel beras dengan klaim gizi. Hasil uji laboratorium menunjukkan 80 persen sampel nilai gizinya tidak sesuai dengan klaim pada label.
Salah satu sampel seharga Rp42.500 per kilogram mencatatkan parameter zat gizi yang tidak sesuai dengan persentase Angka Kecukupan Gizi pada kemasan.
Deputi Penganekaragaman Konsumsi dan Keamanan Pangan Bapanas Andriko Noto Sutanto mengungkapkan bahwa sampel beras fortifikasi mahal tersebut tidak memiliki izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan dan kini sudah ditarik dari peredaran.
Andriko menjelaskan beras fortifikasi ditujukan mengatasi masalah kekurangan gizi masyarakat berpendapatan rendah sehingga harganya harus terjangkau. Klaim berlebihan seperti beras organik atau diabet dengan indeks glikemik rendah diperkaya melanggar peraturan label.
Temuan ini menjadi perhatian serius bagi konsumen di seluruh Indonesia karena beras fortifikasi ditujukan untuk meningkatkan gizi masyarakat miskin. Seluruh produsen beras fortifikasi di Indonesia wajib mengantongi izin edar Pangan Segar Asal Tumbuhan yang diampu Bapanas bersama Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah sebelum mendistribusikan produknya ke pasaran.
Beras fortifikasi merupakan beras sosoh yang ditambahkan kernel beras fortifikan minimal 1 persen. Sesuai Standar Nasional Indonesia 9372:2025, per 100 gram beras fortifikasi wajib mengandung vitamin B1 minimal 0,25 miligram, asam folat 0,25 sampai 0,38 miligram, vitamin B12 1,0 sampai 1,5 mikrogram, zat besi 3,50 sampai 5,25 miligram, dan seng 3,0 sampai 4,5 miligram.(*)
Related News
Setelah Tiga Tahun, MSCI Cabut Perlakuan Khusus Indeks Bangladesh
Hormuz Dibuka, Dolar Anjlok ke 99, Yen Menguat ke 157/USD
Program MBG Dongkrak Belanja Negara 15,97%, Ekonomi Tumbuh 5,29%
Pasar Pangkas Prospek Bunga Fed, Harga Emas Melesat
Selat Hormuz Dibuka Sebagian, Harga Minyak Tertahan di USD75
SpaceX Anjlok 14 Persen, Pasar AS Pantau Penjualan Saham Internal





