EmitenNews.com - Realisasi restitusi pajak mencapai Rp191,82 triliun hingga 31 Agustus 2026, terjadi penurunan 37 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp304,29 triliun. Terbesar restitusi pajak penghasilan.

"Turun sekitar 30-an persen," kata Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto kepada wartawan usai konferensi pers APBN KiTa Edisi September 2026 di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.

Berdasarkan jenis pajaknya, restitusi pajak penghasilan (PPh) tercatat sebesar Rp55,79 triliun, pajak pertambahan nilai (PPN). Kemudian pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mencapai Rp134,32 triliun, serta pajak bumi dan bangunan (PBB) serta pajak lainnya tercatat sebesar Rp1,71 triliun.

Sebagai perbandingan, realisasi pada periode yang sama tahun 2025 tercatat secara rinci yaitu PPh senilai Rp90,99 triliun, PPN dan PPnBM Rp212,29 triliun, serta PBB dan pajak lainnya Rp1,01 triliun.

Bimo memastikan proses pemberian restitusi tetap dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP) dengan memperhatikan profil risiko dan tingkat kepatuhan wajib pajak, termasuk terhadap wajib pajak yang berada pada sektor berisiko tinggi.

Mekanisme pengembalian pendahuluan tetap diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi persyaratan.

Seperti diketahui restitusi merupakan hak wajib pajak sepanjang terdapat dokumen dan transaksi yang dapat membuktikan adanya kelebihan pembayaran pajak.

Sepanjang semua dokumen, semua transaksi yang memang membuktikan bahwa ada kelebihan pembayaran pajak bisa dibuktikan, pasti akan kita kembalikan. ***