EmitenNews.com - Sebanyak 47 emiten tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Itu sesuai peraturan I-A dan I-V. Lalu, 42 dari 47 emiten itu, memiliki likuiditas rendah dengan nilai transaksi rata-rata harian saham kurang dari Rp5 juta, dan volume transaksi rata-rata harian saham kurang dari 10 ribu lembar selama 6 bulan terakhir di pasar reguler.
Selanjutnya, 19 dari 47 emiten itu, memiliki harga rata-rata saham selama 6 bulan terakhir di pasar reguler kurang dari Rp51. Berikutnya, 9 dari 47 emiten tersebut memiliki ekuitas negatif pada laporan keuangan terakhir. Kemudian, 8 dari 47 emiten itu, dalam kondisi dimohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) atau dimohonkan pailit.
Sedang 4 dari 47 emiten itu, menyandang laporan keuangan auditan terakhir mendapat opini tidak menyatakan pendapat alias disclaimer. Dan, 2 emiten dari 47 perusahaan tercatat itu tidak membukukan pendapatan atau tidak terdapat perubahan pendapatan pada laporan keuangan terakhir dibanding laporan keuangan sebelumnya.
Oleh karena itu, operator pasar modal nasional memasukkan 47 emiten tersebut dalam efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus. Nah, daftar terbaru tersebut efektif berlaku sejak 31 Januari 2024. Daftar 47 emiten tersebut sebagai berikut. Century Textile Industry (CNTX), Capri Nusa Satu Properti (CPRI), Jaya Bersama (DUCK), Aksara Global (GAMA).
Kertas Basuki (KBRI), Lionmesh Prima (LMSH), Marga Abhinaya (MABA), Multi Agro (MAGP), Intermedia (MDIA), Mitra Pemuda (MTRA), Trinitan (PURE),Tifico Fiber (TFCO), Akbar Indo (AIMS), Gowa Makassar (GMTD), Saraswati Lestari (HOTL), Sky Energy (JSKY), Cottonindo (KPAS), Mas Murni (MAMI), Multifiling (MFMI), Pudjiadi & Sons (PNSE).
Rimo Lestari (RIMO), Steady Safe (SAFE), Northcliff (SKYB), Sugih Energy (SUGI), Trada Alam Minera (TRAM), Trikomsel Oke (TRIO), Arthavest (ARTA), Asuransi Ramayana (ASRM), Cowell Development (COWL), Fajar Surya (FASW), FKS Multi Agro (FISH), Forza Land (FORZ), Panasia Indo (HDTX), HK Metals (HKMU), Jembo Cable (JECC).
Steadfast (KPAL), Grand Kartech (KRAH), Eureka Prima (LCGP), Hanson (MYRX), Asia Pacific (MYTX), Nipress (NIPS), Sinergi Megah (NUSA),Polaris Investama (PLAS), Siwani Makmur (SIMA), Sunson Textile (SSTM), Nusantara Corpora (UNIT), dan Wicaksana Overseas (WICO).
Di sisi lain, pendatang baru efek bersifat ekuitas dalam pemantauan khusus dengan kriteria tidak memenuhi persyaratan untuk dapat tetap tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) sesuai peraturan I-A dan I-V ada 31 emiten. Daftar lengkap 31 perusahaan tercatat sebagai berikut.
Alumindo Light Metal (ALMI), Cita Mineral (CITA),Gunawan Dianjaya (GDST), Gunung Raja Paksi (GGRP), Jaya Agra Wattie (JAWA), Lion Metal (LION), Pradiksi Gunatama (PGUN), Supreme Cable (SCCO), Selaras Citra (SCNP), Sekar Bumi (SKBM), Sekar Laut (SKLT), Indosterling (TECH), Berlina (BRNA), Diamond Food (DMND), Enseval Putera (EPMT).
Indonesian Paradise (INPP), Kirana Megatara (KMTR), Multistrada (MASA), Plaza Indonesia (PLIN), Pudjiadi Prestige (PUDP), Akasha Wira (ADES), Bank IBK (AGRS), bank QNB (BKSW), Goodyear (GDYR), Kedawung Setia (KDSI), Langgeng Makmur (LMPI), Metro Realty (MTSM), Prima Alloy (PRAS), Kedoya (RSGK), Solusi Bangun Indonesia (SMCB), dan Surya Toto (TOTO). (*)
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya