EmitenNews.com - Memperingati Hari Oeang Republik Indonesia (HORI) ke-75, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengajak jajaran Kementerian Keuangan untuk mengingat tiga pelajaran dari salah satu episode penting di dalam Kementerian Keuangan yang diwakili Menteri Keuangan Profesor Doktor Ali Wardhana.
Pertama, Ali Wardhana menjadi Menkeu yang berupaya memulihkan ekonomi dari hiperinflasi sebesar 650 persen. Tugasnya adalah memangkas inflasi yang dilakukan secara berangsur-angsur hingga perekonomian kembali berdenyut pada tahun 1969.
“Yang beliau lakukan adalah meletakkan pondasi kebijakan ekonomi makro yang prudent. Kebijakan fiskal yang prudent dihubungkan dengan kebijakan moneter yang prudent,” ujar Wamenkeu dalam Upacara Peringatan HORI ke-75, Sabtu (30/10).
Peristiwa tersebut erat kaitannya dengan yang dialami Indonesia saat ini yakni menangani pandemi Covid-19. Kebijakan fiskal dan ekonomi makro yang prudent harus tetap dipegang dalam menghadapi pandemi Covid-19.
“Dalam mengawal pemulihan dari pandemi ini, kita tidak sendiri. Kerjasama yang baik dengan berbagai Kementerian Lembaga, pemerintah daerah, dengan otoritas-otoritas moneter, dengan Komite Stabilitas Sistem Keuangan, maupun jajaran aparat penegak hukum menjadi keharusan dan harus kita tingkatkan,” kata Wamenkeu.
Pelajaran kedua, Ali Wardhana selalu menekankan penguatan dan pengembangan institusi. Wamenkeu menegaskan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan, perlu terus memikirkan bagaimana penguatan birokrasi ke depan.
“Kita harus terus rumuskan dengan terus memperkuat institusi, transformasi kelembagaan, dan ini sesuai dengan tema kedua dari HORI pada tahun ini yaitu Wujudkan Kemenkeu Satu yang Terpercaya,” ujar Wamenkeu.
Lebih lanjut, Wamenkeu meminta seluruh pegawai meneladani bagaimana konsisten menjaga dan memupuk integritas.
“Zero tolerance terhadap korupsi tidak boleh hanya sekedar menjadi jargon, namun juga menjadi budaya yang mengakar dan menguatkan organisasi,” kata Wamenkeu.
Pelajaran ketiga, Ali Wardhana adalah salah satu arsitek yang mempelopori reformasi penerimaan negara secara signifikan dan merumuskan sistem sistem self assessment yang digunakan hingga saat ini.
“Kita baru saja mendapatkan persetujuan dari DPR mengenai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Kita harus mampu menggunakan undang-undang tersebut untuk mendorong reformasi keuangan negara kita ke depan," kata Suahasil.
Bukan saja karena ada pandemi Covid-19, namun karena reformasi perpajakan menurutnya memang diperlukan untuk mewujudkan basis pajak Indonesia yang kuat, merata, dan adil. "APBN harus mampu menjadi instrumen keuangan negara yang membawa masyarakat Indonesia yang adil dan makmur,” jelas Wamenkeu.(fj)
Related News
Potensi Aset Rp990 Triliun, Asbanda Siap Dukung Pembiayaan PSN
Ajak Investor Inggris Investasi di EBT, Menteri Rosan Buka Peluangnya
PKPU Pan Brothers (PBRX) Soal Utang Rp6,25T Diperpanjang 14 Hari
Maya Watono Kini Pimpin InJourney, Ini Profilnya
Pascapemilu, Investor Global Kembali Pindahkan Portofolionya ke AS
Belum Berhenti, Harga Emas Antam Naik Lagi Rp12.000 per Gram