EmitenNews.com - Ini keputusan penting Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin terkait pelaksanaan Pemilu 2024. Jaksa Agung menerbitkan memorandum terkait optimalisasi penegakan hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak Tahun 2024. Jaksa meminta jajarannya tidak memeriksa capres, caleg, dan kepala daerah sampai Pemilu 2024. Ada kekhawatiran pelaporan terselubung bersifat kampanye hitam yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu sesuai prinsip serta ketentuan perundang-undangan. 

 

Secara khusus, Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta jajaran di bidang Intelijen dan Tindak Pidana Khusus untuk hati-hati dan cermat dalam memproses penanganan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota legislatif, serta calon kepala daerah. 

 

Dalam keterangannya, Senin (21/8/2023), Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta agar bidang Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud (capres, caleg, hingga kepala daerah). Permintaan ini, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan.

 

Selain itu, Jaksa Agung meminta jajaran mengantisipasi adanya indikasi pelaporan terselubung bersifat kampanye hitam atau black campaign yang dapat menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai prinsip serta ketentuan perundang-undangan. 

 

Jaksa Agung mengingatkan Kejaksaan sebagai salah satu sub-sistem dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), untuk aktif, kolaboratif, dan koordinatif dalam setiap penanganan laporan pengaduan tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang melibatkan para peserta pemilu. 

 

Hal itu diperlukan untuk mengantisipasi digunakannya proses penegakan hukum sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu. Hal ini perlu penanganan secara khusus dengan tetap mengedepankan kecermatan dan kehati-hatian guna mengantisipasi adanya indikasi terselubung yang bersifat black campaign yang dapat menghalangi suksesnya pemilu.

 

“Selain itu untuk menghindari proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan, dapat dipergunakan sebagai alat politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” jelas Jaksa Agung ST Burhanudin. ***