EmitenNews.com - PT Perintis Triniti Properti Tbk (TRIN) mematok harga pelaksanaan di level Rp750 per saham dalam aksi korporasi yang akan dilakukan di pasar modal. Harga pelaksanaan rights issue ini lebih tinggi dibandingkan dengan harga saham TRIN di pasar reguler yaitu Rp392 per unit per tanggal 16 Februari 2022.

 

Dalam prospektus yang dipublikasikan, Kamis (17/2), Manajemen TRIN menyampaikan bahwa pihaknya berencana melakukan Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) atau biasa disebut juga dengan rights issue. Jumlah saham yang akan dilepas maksimal sebanyak 185.314.670 lembar saham atau sekitar 3,85% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh pasca rights issue nanti.

 

Jika dihitung dengan patokan harga Rp750 per lembar saham, maka emiten yang bergerak di bidang real estat ini diperkirakan bakal mengantongi dana segar sekitar Rp138,98 miliar dari pelaksanaan aksi korporasi yang akan dijalankannya nanti. Patut dicermati, setiap pemegang 25 saham lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (DPS) Perseroan pada tanggal 6 April 2022 pukul 16.00 WIB mempunyai 1 HMETD dimana setiap 1 HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk untuk membeli 1 saham baru yang ditawarkan dengan Harga Pelaksanaan Rp750 per saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD.

 

"HMETD ini diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan dilaksanakan mulai tanggal 8 April 2022 sampai dengan tanggal 18 April 2022,"tulis Manajemen TRIN dalam prospektus tersebut.

 

Selain itu, Perseroan juga akan menerbitkan sebanyak-banyaknya 185.314.670 Waran Seri II yang diterbitkan menyertai Saham Biasa Atas Nama hasil pelaksanaan HMETD. Pada setiap 1 saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut melekat 1 Waran Seri II yang diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi pemegang HMETD yang melaksanakan haknya.

 

Waran Seri II adalah efek yang memberikan kepada pemegangnya hak untuk melakukan pembelian Saham Biasa Atas Nama yang bernilai nominal Rp100 setiap sahamnya dengan harga pelaksanaan Rp950 per saham yang dapat dilaksanakan selama masa berlakunya pelaksanaan yaitu mulai tanggal 12 Oktober 2022 sampai dengan tanggal 7 April 2027 dimana setiap 1 Waran Seri II berhak membeli 1 saham baru Perseroan.

 

Untuk diketahui, PT Kunci Daud Indonesia (KDI) dan PT Intan Investama Internasional (III) selaku Pemegang Saham Utama Perseroan telah menyatakan akan mengalihkan sebagian haknya dalam PUT I kepada Muhammad Kemal Dinata, Drs. Mawardi, Paryan, Jumino, Nadya Raisya Setia Murti, dan PT Manggarai Anugerah Semesta.

 

Pihak-pihak tersebut akan mengambil sebagian hak KDI dan III dengan cara pembayaran dalam bentuk lain selain uang (Inbreng). Apabila Saham yang ditawarkan dalam PUT I ini tidak seluruhnya diambil bagian oleh oleh pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan efek berdasarkan Harga Penawaran. Apabila setelah alokasi tersebut masih terdapat sisa saham yang ditawarkan, maka sisa saham tersebut akan dikembalikan ke dalam portepel.

 

Dana yang diperoleh dari hasil PUT I kepada para Pemegang Saham Perseroan dalam rangka penerbitan HMETD, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi yang menjadi kewajiban Perseroan, akan digunakan untuk: