EmitenNews.com - Perkara baru menanti Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Abdul Gafur Mas'ud. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka penyidikan baru untuk terdakwa kasus suap itu, kini dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana penyertaan modal. Abdul Gafur saat ini didakwa menerima suap Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU.


"Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di Perusahaan Umum Daerah di Kabupaten Penajam Paser Utara tahun 2019 sampai 2021," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).


Terkait penyidikan kasus ini, Ali menekankan pihaknya bakal segera mengumumkan para tersangka, uraian dugaan pidana, hingga pasal-pasal yang disangkakan. Hal-hal tersebut bakal diumumkan ke publik saat penyidikan dinilai sudah cukup.


Dalam penyidikan ini KPK terus mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan para saksi. Hal ini diperlukan demi terangnya kasus yang tengah diusut kali ini. Ali menyebutkan, KPK mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan, agar kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik.


Seperti diketahui, Abdul Gafur kini didakwa menerima suap Rp5,7 miliar terkait proyek dan perizinan di Kabupaten PPU. Suap itu diterima politikus Partai Demokrat itu, melalui sejumlah orang kepercayaannya dari berbagai perusahaan dan kontraktor.


Dalam kasus terdahulu itu, Abdul Gafur didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. ***