Perkuat GCG, BTN Gandeng Jamdatun Kejaksaan RI
Direktur Utama BTN Nixon L.P Napitupulu menyaksikan Direktur Human Capital Compliance And Legal BTN Eko Waluyo (tengah) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R Narendra Jatna (kiri) menandatangani perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Jakarta, Kamis (24/10). (Foto: Endang Muchtar).
EmitenNews.com - Bank BTN (BBTN) menandatangani perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.Jakarta,Kamis (24/10).
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani Direktur Human Capital Compliance And Legal BTN Eko Waluyo (tengah) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R Narendra Jatna.
Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam acara tersebut JAMDATUN R Narendra Jatna melakukan sharing session terkait implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.
Related News
Bos BEI Sebut Ada Dua IPO Lighthouse di Awal 2026, Siapa Saja?
Beda Nasib Dua Saham Penghuni Terlama Papan Pemantauan Khusus
Melihat Lagi Gerak DCII dan DSSA, Saham dengan Harga Tertinggi per Lot
Ungguli Bursa Malaysia, IHSG Terbaik Ketiga ASEANĀ
POPSI Khawatir Kenaikan Pungutan Ekspor Lemahkan Daya Saing Sawit RI
TKDN Industri Hulu Migas Hingga 2025 Setara Rp388 Triliun





