Perkuat GCG, BTN Gandeng Jamdatun Kejaksaan RI
:
0
Direktur Utama BTN Nixon L.P Napitupulu menyaksikan Direktur Human Capital Compliance And Legal BTN Eko Waluyo (tengah) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R Narendra Jatna (kiri) menandatangani perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Jakarta, Kamis (24/10). (Foto: Endang Muchtar).
EmitenNews.com - Bank BTN (BBTN) menandatangani perjanjian Kerja Sama dengan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.Jakarta,Kamis (24/10).
Perjanjian Kerja Sama ditandatangani Direktur Human Capital Compliance And Legal BTN Eko Waluyo (tengah) dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) R Narendra Jatna.
Perjanjian Kerja Sama dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Republik Indonesia (RI) tentang Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Dalam acara tersebut JAMDATUN R Narendra Jatna melakukan sharing session terkait implementasi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang telah berlaku penuh sejak 17 Oktober 2024.
Related News
Indonesia Tawarkan Bioenergi Sawit B50 di Forum Bisnis Rusia
Daftar WLKP Wajib Bagi Perusahaan Mitra MagangHub 2026
IMF Pangkas Pertumbuhan Timteng ke 0,7 Persen Dampak Penutupan Hormuz
Tanggul Banjir Rob Jakarta Rampung 2027, Pusat Bisnis Terlindungi
Amankan Listrik, ESDM Tugasi Badan Usaha Pasok 212 Juta Ton Batubara
Intip! Ini 10 Saham Top Losers dalam Sepekan





