EmitenNews.com - Hartadinata Abadi (HRTA) mengantongi fasilitas kredit senilai Rp400 miliar. Pinjaman lunak itu, mengalir dari Bank BRI (BBRI). Perjanjian kredit tersebut telah diteken pada 20 Januari 2025. 

Fasilitas kredit tersebut berdurasi tiga tahun dengan suku bunga JIBOR 1M+ 1,85 persen per annum. ”Penggunaan dana untuk pembiayaan capex, modal kerja perseroan dan/atau tujuan umum perusahaan,” tukas Ong Deny, Corporate Secretary Hartadinata Abadi.

Transaksi itu, berdampak buruk terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha perseroan. ”Fasilitas itu, akan memperkuat modal kerja, dan kemampuan likuiditas sehingga mendongkrak kinerja operasional, dan finansial,” imbuh Deny. 

Perseroan dengan BRI tidak ada hubungan afiliasi, dan benturan kepentingan berdasar peraturan perundang-undangan berlaku bidang pasar modal. Oleh karena itu, transaksi bukan afiliasi, dan tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/POJK.04/2020.

Transaksi itu, masuk material karena nilai transaksi lebih dari 20 persen dari ekuitas perseroan. Hanya transaksi material itu, dikecualikan berdasar Pasal 11 huruf b dan huruf c POJK No. 17/POJK.04/2020. So, berdasar ketentuan itu, perseroan hanya diwajibkan untuk melakukan keterbukaan informasi. (*)