EmitenNews.com - Negara-negara anggota Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 menyepakati perlunya kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap aset kripto. Tujuannya, menurut Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, untuk memperkuat pengelolaan risiko atas kejahatan teknologi dan digitalisasi.


"Dari sisi pengelolaan risiko (kejahatan) teknologi dan digitalisasi negara G20 menyepakati perlunya kerangka pengaturan dan pengawasan terhadap akses kripto aset," kata Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Press Conference: Finance Ministers and Central Bank Governors (FMCBG) di Jakarta, Jumat (18/2/2022).


Menurut Gubernur BI Perry Warjiyo, kesepakatan tersebut diambil lantaran kian meningkat dan meluasnya perdagangan aset kripto di berbagai belahan dunia. Termasuk negara-negara berkembang. Bila aset kripto tidak dipantau secara baik dikhawatirkan dapat menimbulkan instabilitas terhadap pasar keuangan global maupun terhadap perekonomian.


Negara anggota G20 juga menekankan pentingnya melanjutkan assesment mengenai implikasi dari Central Bank Digital Currency atau uang digital yang diterbitkan bank sentral (CBDC).


"Hal ini diperlukan agar lembaga keuangan, bank sentral dapat menjalankan fungsinya dalam membiayai ekonomi, hingga melakukan fungsi intermediasi dalam rangka pemulihan ekonomi," kata Perry Warjiyo. ***