EmitenNews.com—Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menerapkan zona Penangkapan Ikan Terukur (PIT). Hal ini seiring dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur yang sudah disahkan Presiden Joko Widodo pada 6 Maret lalu.


Direktur Perizinan dan Kenelayanan KKP Ukon Ahmad Furkon menuturkan bahwa KKP ingin mewujudkan beberapa hal melalui penerapan PIT ini. Pertama, hal yang ingin diwujudkan adalah titik manfaat yang optimum dan berkelanjutan, baik bagi sumber daya ikan maupun lingkungannya.


"Sumber daya ikan ini tentulah tidak terbatas kalau kita mengelolanya dengan bijaksana. Berangkat dari situ, aspek keberlanjutan ini menjadi fundamental atau kalau kata Pak Menteri, keberlanjutan menjadi panglima dalam mengelola perikanan ini," tuturnya dalam acara Bincang Bahari, di Kantor KKP, Selasa (4/4/2023).


Kedua, melalui PIT ini dinilai dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar dan pelaku usaha. Ketiga, membantu pemasukan ke negara.


"Tentunya Penerimaan negara ini akan bisa lebih menjamin aspek keadilan dan pemerataan pembangunan. Karena uang yang masuk dari sektor perikanan tangkap ini akan dikelola oleh negara kemudian nanti akan digunakan untuk pembangunan. Tentunya pembangunan yang terkait dengan perikanan, di dalamnya termasuk nelayan kecil dan juga sektor-sektor lainnya," jelasnya.


Senada, Guru Besar Departemen Manajemen Sumber Daya Akuatik Universitas Diponegoro Suradi Wijaya Saputra menilai tujuan dari PIT ini dapat meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan nelayan. Namun, harus dipastikan bahwa habitat dan sumber daya ikan di alam terjaga.


"Itu hanya bisa terjadi jika keberlanjutan sumber daya ikan, dan tentu saja habitat dan lingkungannya, itu berkelanjutan. Begitu sumber daya di alam stoknya tidak tersedia, maka tidak bisa berlanjut perihal recruitment dan lain-lain (untuk nelayan), maka ya pendapatan dan kesejahteraan nelayan otomatis juga akan menurun," paparnya.